Jokowi Larang Investasi Minuman Keras, Perdagangan Miras Boleh

Rizky Alika
7 Juni 2021, 17:01
Jokowi Larang Investasi Minuman Keras, Perdagangan Miras Boleh
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc.
Ilustrasi. Petugas menggunakan alat berat memecahkan ribuan botol miras (minuman keras) ilegal untuk dimusnahkan di halaman Mapolda Banten, di Serang, Rabu (5/5/2021).

Presiden Joko Widodo melarang investasi di industri minuman keras atau miras. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan itu, Jokowi melarang investasi pada industri minuman keras dengan berbagai variasinya. “Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah: Industri Minuman Keras Mengadung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031),” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Meski begitu, Jokowi masih membuka investasi pada perdagangan minuman keras dengan persyaratan. Bidang usaha yang dibuka dengan syarat bisa diselenggarakan oleh seluruh penanam modal, termasuk koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat.

Pasal 6 ayat (3a) menyebutkan, bidang usaha yang terbuka untuk investasi dengan syarat ini meliputi Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol -importir, distributor, dan sub distributor- (KBLI a6333), Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221), dan Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).

Namun, mantan Walikota Solo itu mewajibkan investasi memenuhi persyaratan penanaman modal. Misalnya, bidang usaha akan dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Selain itu, Jokowi menutup investasi untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Kegiatan tersebut bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Presiden Jokowi menandatangani regulasi itu pada 24 Mei 2021. Perpres tersebut diundangkan dan diberlakukan pada 25 Mei 2021.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...