Pengadilan Tolak Gugatan ke Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Banding

Agatha Olivia Victoria
23 Juni 2021, 19:30
Pengadilan Tolak Gugatan ke Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Banding
instagram/smindrawati
Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pekerjaan dari rumah dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permintaan Bambang Trihatmodjo yang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membatalkan pencekalannya terkait pengurusan utang kepada negara. Atas keputusan ini Bambang kemudian mengajukan banding.

Berdasarkan laman resmi direktori perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Bambang mengajukan banding pada 16 Juni 2021 lalu. Nomor perkara pengajuan banding tersebut yakni 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Perkara banding akan ditangani oleh Hakim Ketua Nurman Sutrisno, Hakim Anggota 1 Eddy Nurjono, dan Hakim Anggota 2 Mohammad Husein Rozarius. Sementara, penggantinya yaitu Effendi.

Dengan penolakan gugatan ini, Bambang tetap dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga utangnya kepada negara dilunasi. Pengadilan juga menghukum Bambang sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 429 ribu.

Bambang melayangkan gugatan terhadap Sri Mulyani pada 15 September 2020 lantaran meminta pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini merupakan buntut utang masa lalu anak mantan Presiden Soeharto tersebut kepada negara saat menjadi Ketua Pelaksanaan Sea Games 1997.

Gugatan Bambang kepada Sri Mulyani tertuang dalam perkara Nomor 179/2020/PTUN.JKT. Bambang meminta PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan terhadap Sri Mulyani. Dia meminta Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara dicabut. Sri Mulyani juga diminta untuk membayar biaya perkara.

Mengutip Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaran Sea Games XIX, 1997, Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 memang diikutsertakan pemerintah dalam rangka menyukseskan acara. Konsorsium bersama ketua panitia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, selaku Ketua Pelaksana Harian Badan Pembina Penyelenggara SEA Games XIX, 1997. Peraturan tersebut diteken Presiden RI saat itu, Soeharto pada 11 Juni 1996.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...