Titah Jokowi Pakai Kendaraan Listrik, Ini Suara Para Kepala Daerah

Muchamad Nafi
16 September 2022, 14:41
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022)
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (25/3/2022).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah. Titah tersebut diteken pada 13 September 2022.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Inpres ini sebagai komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Untuk mewujudkan desain besar transisi energi,” kata Moeldoko kemarin. “Pemerintah memulainya dengan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke listrik."

Titah Presiden tersebut ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta para bupati/wali kota juga mendapat perintah sama.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama,” ujar Moeldoko. “Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu.”

Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga diharapkan dapat menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM di APBN. Buntutnya, devisa akan lebih terjaga serta menciptakan kemandirian energi nasional. Langkah ini juga bagian dari upaya mendorong pencapaian emisi bersih pada 2060.

Mendapat titah Jokowi seperti itu, lalu apa tanggapan para kepala daerah dari gubernur hingga bupati atau walikota?

MOBIL LISTRIK DI GIIAS 2022
MOBIL LISTRIK DI GIIAS 2022 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.)

Gubernur Ridwan Kamil Ajak Masyarakat Jawa Barat Beli Kendaraan Listrik

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak masyarakat Indramayu yang akan membeli alat transportasi untuk memilih kendaraan listrik karena ramah lingkungan dan irit. “Kalau punya duit mau beli mobil atau sepeda motor, pilihlah mobil atau sepeda motor listrik,” kata Ridwan Kamil di Indramayu, Kamis (15/9).

Tak hanya menyuruh, Kang Emil -demikian dia biasa disapa- bercerita bahwa setiap hari ketika berdinas di Bandung dia menggunakan kendaraan listrik. Dia tidak lagi menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak lagi yang saat ini harganya telah naik.

Pemakaian mobil listrik ini bisa mengurangi ongkos pengeluaran bahan bakar. Dia membandingkan, ketika menggunakan mobil listrik hanya membutuhkan Rp 50 ribu per 300 kilometer. Sedangkan saat memakai kendaraan berbahan bakar minyak dengan jarak yang sama membutuhkan biaya hingga Rp 300 ribu.

Selain irit, mobil listrik atau sepeda motor listrik juga tidak menimbulkan polusi suara maupun udara sehingga dapat menjaga lingkungan sekitar. Karena itu, kendaraan listrik yang sudah banyak tersedia, berupa sepeda motor maupun mobil bisa jadi pilihan utama dalam berkendaraan.

Apalagi, Kang Emil menambahkan, pada minggu ini Presiden Jokowi juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden terkait penggunaan mobil listrik bagi semua pejabat pemerintah. “Yang mengatur bahwa pejabat dari menteri, gubernur, bupati, TNI, dan polisi harus menggunakan mobil listrik,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria Adakan Kendaraan Listrik Bertahap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara bertahap mengadakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022. “Kami akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas secara bertahap menggunakan kendaraan listrik,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis (15/9).

Namun, Riza belum memberikan detail berapa alokasi anggaran untuk pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut. Meski begitu, Pemprov DKI sudah memulai menggunakan kendaraan bermotor listrik yakni angkutan umum massal TransJakarta.

Saat ini sudah ada 30 unit bus listrik dan ditargetkan 100 unit hingga akhir 2022. Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut diharapkan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dan lebih ramah lingkungan.

MOBIL LISTRIK DI GIIAS 2022
MOBIL LISTRIK DI GIIAS 2022 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.)

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendukung Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Hal ini dia tunjukkan dengan menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinas sejak lama.

“Selaras dengan percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mencapai zero net emission pada 2060,” kata Achmad Fauzi di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (15/9).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...