Lima Usul Asosiasi dalam Pengendalian HP Ilegal Melalui IMEI

Cindy Mutia Annur
20 September 2019, 21:34
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agus
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau \"black market\" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Indonesia (ATSI) mendukung rencana pemerintah untuk mengendalikan peredaraan telepon seleluler (HP) melalui pengaturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys mengatakan, setidaknya asosiasi mengusulkan lima hal agar pengendalian melalui IMEI ini lebih efisien.

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan prinsip-prinsip keamanan, perlindungan konsumen, serta data pribadi. Namun dalam menerapkan prinsip ini mensyaratkan pembangunan sistem baru dengan investasi besar sehingga mesti memperhatikan juga jumlah belanja modalnya secara optimal bagi operator.

Advertisement

Kedua, asosiasi mengusulkan bahwa data yang akan ditransfer ke sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina) adalah pasangan data IMEI dan ID pelanggan. ID tersebut merupakan penutup (masking) dari kumpulan data-data pelanggan. “Sehingga nanti tidak ada data milik pelanggan yang ditransfer ke Sibina,” kata Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys kepada Katadata.co.id, Jumat (20/9). 

Sibina merupakan sistem milik Kementerian Perindustrian yang akan menentukan apakah unit ponsel bakal diblokir atau tidak. Sementara IMEI adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi Global System for Mobile Communication (GSM) untuk tiap slot kartu GSM. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi telepon tersebut.

(Baca: Aturan IMEI Terkendala Pembahasan Pajak Pembelian Ponsel Asing)

Ketiga, antara mekanisme, kriteria, dan pemilihan waktu (timing) pemblokiran HP ilegal melalui IMEI harus disosialisasikan kepada masyarakat sebelum efektif berlaku. Keempat, asosiasi mengusulkan agar mekanisme petunjuk pelaksanaan yang detail diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. Sedangkan Peraturan Menteri mengatur kebijakannya saja.

Kelima, pengawasan atas arus ponsel impor pada gerbang-gerbang masuknya barang dari luar negeri harus ditegakkan. “Dengan solusi yang diusulkan itu, kami yakin bahwa investasi pemblokiran IMEI akan lebih efisien,” ujarnya.

Sebelumnya, asosiasi memprediksi biaya investasi dalam membangun sistem untuk memmblokir ponsel ilegal melalui IMEI mencapai Rp 200 miliar per operator. Sistem bernama Equipment Identity Registration (EIR) itu memungkinkan operator untuk mengontrol akses ke jaringan seluler dalam mencegah pencurian maupun penipuan telepon seluler.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement