Permudah Bank Masuk Digital, OJK Akan Keluarkan Dua Aturan

Desy Setyowati
28 Maret 2018, 19:24
Bank digital
Arief Kamaludin|KATADATA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis dua aturan supaya bank bisa lebih fleksibel beralih ke digital. Hal itu supaya perbankan tidak mati karena kalah bersaing dengan financial technology (fintech) yang sedang berkembang pesat dan telah mempengaruhi perilaku masyarakat seiring perubahan teknologi.

“Tidak lama lagi keluar regulasi, kami menamakannya digital banking,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Harie P.M saat diskusi bertajuk “Leading Digital Banking Transformation” di Hotal Ayana Mid Plaza, Jakarya, Rabu (28/3/2018).

Saat ini, aturan tersebut masih digodok oleh OJK. Antonius optimistis aturan itu bakal segera dirilis. Hanya, ia enggan menjabarkan secara lengkap aturan tersebut. (Baca juga: Citibank Genjot Transaksi Kartu Kredit Lewat E-Commerce).

Dalam pertumbuhan fintech yang pesat ini, Antonius mengakui ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di perbankan akibat disrupsi teknologi. Di Amerika Serikat (AS), misalnya, ia mencatat 1.700 kantor cabang tutup. Tentunya, hal itu berpengaruh pada nasib karyawannya. Hal serupa pun terjadi di Inggris.

Di Indonesia sendiri, Citibank menyatakan sudah menutup 10 kantor cabangnya pada 2016. Jumlah tersebut setengah dari kantor cabang yang dimiliki bank asal Amerika Serikat di Indonesia. Oleh karena itu, Anton merasa memang perlu ada pelonggaran dari sisi kebijakan. (Baca pula: Siapkan Aturan Asuransi Digital, OJK Utamakan Perlindungan Konsumen).

Selain itu, ada satu aturan yang akan dirilis yang merupakan kebijakan lama yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 56 Tahun 2016 tentang kepemilikan saham bank umum. Aturan tersebut membatasi lembaga keuangan memiliki saham bank umum maksimal hanya 40 persen, lembaga keuangan non-bank 30 persen, dan perseorangan maksimal 20 persen.

Namun, lembaga keuangan bisa mengakuisisi saham lebih dari ketentuan bila mendapat persetujuan OJK. “Kalau ada perubahan Undang-Undang (UU) Perbankan, bank bukan hanya memiliki perusahaan keuangan tetapi yang erat kaitannya dengan perbankan. Jadi dibuka beberap kemungkinan,” kata dia.

Dengan begitu, perbankan bisa mengakuisisi fintech untuk merebut hati konsumen milenial. Terlebih lagi untuk bank skala kecil atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR), ia mengimbau agar berkolaborasi dengan fintech supaya pasarnya tidak tergerus. “Tetapi tetap harus memperhatikan manajemen risiko, karena persoalan terbanyak saat ini adalah cyber crime,” ujar dia.

(Lihat pula: Adopsi Teknologi, Danapac Akuisisi Digital Tunai Kita).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...