Tingkatkan Efisiensi Telekomunikasi, Pemerintah Akan Revisi Dua PP

Miftah Ardhian
8 Agustus 2016, 18:33
Kinerja Emiten Telekomunikasi Membaik.jpg
KATADATA/

Dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait telekomunikasi akan direvisi. Perubahan ini untuk mengatur masalah sharing dan akses jaringan antaroperator seluler.

Dua ketentuan tersebut yaitu PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Satu lagi yakni PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit. Keduanya turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan inti pokok perubahannya adalah mengatur backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Sharing antaroperator harus didasarkan pada azas keadilan dengan perhitungan investasi yang jelas. (Baca: Kinerja Keuangan Telkom Tertopang Bisnis Digital).

“Kalau mau skema bussiness to bussiness (b to b), ya harus murni b to b. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin, 08 Agustus 2016.

Menurut Darmin, untuk menghitung nilai investasi dan kompensasi yang berkeadilan antaroperator bisa dilakukan dengan menunjuk auditor independen. Sementara itu, untuk pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia, bisa ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan tidak keberatan apabila kedua PP direvisi. Namun dia menekankan revisi beleid tersebut harus memberikan solusi seimbang terhadap operator seluler, terutama untuk PT Telkom yang memiliki infrastruktur lebih baik.

“Telkom sudah memberikan dividen yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” ujar Rini. (Baca: Dugaan Persaingan Tidak Sehat, KPPU Periksa Indosat dan Telkomsel).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan revisi terhadap kedua peraturan tersebut memang perlu dilakukan. Namun ketetentuan pembagian peran antaroperator perlu persetujuan menteri.

Sebab, tujuan PP 52 Tahun 2000 agar peran antarpenyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. Sedangkan perubahan PP 53 Tahun 2000 agar penggunaan spektrum frekwensi semaksimal mungkin mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional. (Lihat grafik: BRIsat Tambah Daftar Satelit Milik Indonesia).

Secara garis besar, pemerintah merevisi kedua peraturan untuk memanfaatkan infrastruktur broadband agar mendukung ekosistem industri telekomunikasi. Tujuannya, supaya tercapai efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi, mempercepat pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional, serta menerapkan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar-stakeholder.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement