Rencana Besar Pemerintah Alihkan Dana Subisidi Listrik untuk PLTS Atap

Image title
16 September 2020, 20:16
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Berdasarkan rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) dengan potensi tiga gigawatt untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, PT Peru
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menggodok program pengalihan dana subsidi listrik, yang selama ini diterima masyarakat, untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Langkah ini juga untuk menggenjot porsi bauran energi terbarukan.

Bila terrealisasi, pemerintah tidak perlu lagi memberikan tambahan subsidi listrik yang selama ini membebani keuangan negara. Penggunaan PLTS Atap juga dinilai bakal berdampak pada biaya yang dikeluarkan PLN dalam memproduksi energi setrum.

Advertisement

Rencananya, pembangkit yang berasal dari dana tersebut diperuntukan bagi rumah-rumah pelanggan listrik bersubsidi. Targetnya, konsumsi listrik pelanggan bersubsidi berkurang yang tergantikan dari PLTS Atap tadi.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris, menyebutkan pemerintah tengah menyiapkan konsep guna merealisasikan rencana itu. Upaya ini sebagai langkah mengejar target bauran energi terbarukan 23 % pada 2025. “Kita coba menyisihkan atau memindahkan peruntukkan subsidi ke PTS rooftop,” kata Harris dalam diskusi secara virtual, Rabu (16/9).

Meski begitu, upaya mengalihkan subsidi ke pembangunan PLTS Atap bukan perkara mudah. Program tersebut menyasar jumlah pelanggan listrik bersubsidi golongan 450 VA yang mencapai 24 juta. Belum lagi pelanggan 900 VA hingga 3 juta unit.

Untuk merealisasikan itu semua, pemerintah juga harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehingga pembahasan untuk mengarah ke sana baru pada tataran konsep.

Dalam kesempatan itu Harris menampik kekhawatiran pengembangan PLTS Atap bakal menggerus pendapatan PLN. Dari hasil hitungan timnya, porsi penetrasi PLTS Atap begitu kecil dari total pasar PLN.

Apalagi, realisasi PLTS Atap saat ini baru 2.346 pelanggan dengan kapasitas total sekitar 11,5 MW. “Pernah dihitung, mengasumsikan penetrasi pelanggan hanya satu persen dari seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait PLTS Atap ini melalui Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2019. Di sana disebutkan, konsumen yang bisa memasang PLTS Atap adalah pelanggan pasca-bayar.

Terkait perhitungan ekspor-impor listrik, daya dari PLTS Atap otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65 % dari total daya yang dihasilkan. Artiannya, 1 watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement