Tertinggi, Anggaran Kementerian Pertahanan 2019 Diajukan Rp 106 T

Rizky Alika
4 Juli 2018, 17:57
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah anggota fraksi Nasdem melakukan Walk-Out pada Rapat Paripurna pengambilan keputusan revisi UU MD3 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Pemerintah telah mengajukan anggaran belanja tahun anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pembahasan hari ini, Kementerian Keuangan menyorongkan rincian pagu indikatif untuk tiap-tiap kementerian/lembaga.

Secara nilai, anggaran belanja yang terbesar yaitu Kementerian Pertahanan Rp 106,1 triliun. Setelah itu disusul Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 102 triliun dan Kepolisian RI Rp 76,9 triliun. 

Berikutnya, Kementerian Agama Rp 63 triliun, Kementerian Kesehatan sebesar Rp 60,1 triliun, dan Kementerian Sosial Rp 59,3 triliun. Sementara Kementerian Keuangan Rp 46,3 triliun dan Kementerian Perhubungan Rp 44,1 triliun. Adapun Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rp 42,3 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 39,2 triliun.

(Baca juga: Anggaran Subsidi Solar dan Elpiji Tahun 2019 Naik).

Dengan demikian, total pagu indikatif kementerian/lembaga tahun anggaran 2019 yang diajukan kepada DPR sebesar Rp 838,6 triliun. Besaran pagu indikatif tersebut menurun Rp 8,8 triliun dibandingkan dengan anggaran belanja tahun ini senilai Rp 847,4 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dengan anggaran yang menyusut, pemerintah akan berfokus pada berbagai program prioritas nasional serta meningkatkan daya saing, ekspor, dan investasi. “Ini menyebabkan belanja pemerintah pusat efisien dan produktif dibandingkan sebelumnya,” kata Askolani saat rapat panitia kerja kebijakan pemeritnah pusat di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut dia, lima fungsi belanja terbesar terdiri dari pelayanan umum (sebesar 35%), ekonomi (27%), sosial (13,3%), pendidikan (12,1%), serta ketertiban dan keamanan (11,2%). Meski dilakukan efisiensi, belanja kementerian/lembaga tetap memerhatikan realisasi 2017 dan outlook 2018.

Hal-hal yang menjadi perhitungan anggaran ialah kebutuhan dasar untuk penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, anggaran 2019 juga memperhitungkan pelaksanaan prioritas nasional. (Baca juga: DPR Setuju Anggaran Kemenkeu Bertambah Setengah Triliun di 2019).

Askolani menyatakan pagu indikatif ini akan dihitung kembali saat penyusunan pagu anggaran sesuai dengan kemampuan fiskal untuk 2019. Karena itu tidak menutup kemungkinan adanya perubahan penghitungan APBN. “Bisa saja ICP (Indonesia Crude Price) kami hitung ulang, kurs rupiah bisa dihitung ulang,” kata dia.  

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...