Perbesar Dana Kesehatan, Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2016, 16:11
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok

Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2017 sebesar 10,5 persen. Hal ini seiring keluarnya payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 pada hari ini.

“Berlaku 1 Januari. Hasil tarif ini telah mempertimbangkan masukan dari seluruh pihak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat, 30 September 2016. (Baca: Isu Rokok Rp 50 Ribu, Sri Mulyani: Belum Ada Kenaikan Cukai).

Advertisement

Sri Mulyani menyatakan kenaikan tarif tertinggi dialami jenis tembakau sigaret putih mesin (SPM) sebesar 13,4 persen. Sedangkan tarif terendah sebesar 0 persen untuk jenis tertentu hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT). Adapun secara rata-rata, SKT mengalami kenaikan 8,6 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) naik 10,5 persen. 

Menurut dia, ada beberapa alasan dalam penetapan kenaikan tarif cukai, salah satu di antaranya adalah faktor kesehatan. Oleh karena itu, tarif ini akan dikembalikan sebagian kepada pemerintah berupa dana alokasi kesehatan.

Skema ini ia namakan earmarking. Angkanya terus meningkat sejak 2014 hingga tahun ini. Secara berturut nilainya Rp 11,2 triliun, Rp 15,1 triliun, dan Rp 17 triliun. (Baca: Pajak Seret, Defisit Anggaran Naik Rp 42,7 Triliun dalam Sebulan).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement