Ikut Tax Amnesty, Harta Waris Wajib Dilaporkan

Miftah Ardhian
26 Juli 2016, 16:18
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Pemerintah menyatakan harta waris yang dimiliki para peserta program pengampunan pajak harus dilaporkan ke petugas. Sebab, kata Staff ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo, harta tersebut telah menjadi milik si peserta, bagian dari kekayaannya.

Namun ada kondisi di mana harta warisan tidak perlu dilaporkan dan pajaknya tidak dibayarkan oleh peserta tax amnesty ini. Keadaan tersebut apabila si pewaris telah meninggal, tetapi para ahli waris belum mendapat bagian hartanya. Apalagi, jika belum dilakukan balik nama atas harta tersebut.

“Warisan memang menjadi subjek pajak. Tetapi muncul pajak ketika warisan sudah dibagikan. Jika mau melaporkan, konsekuensinya ya harus balik nama dahulu,” kata Suryo dalam sosialisasi penerapan tax amnesty di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. (Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung).

Dia juga mencontohkan ada aset atau dana yang dimiliki Warga Negara Indonesia di luar negeri tetapi tidak perlu ikut program tax amnesty ketika membawa dananya kembali ke Indonesia. Situasi tersebut terjadi apabila WNI sudah lama menetap di luar negeri dan memperoleh penghasilan dari negara tersebut, bukan penghasilan dari Indonesia.

“Tapi kalau pulang dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetap harus lapor. Tapi apa kena pajak? Ya belum tentu. Kalau dapat uang dari sana ya tidak kena pajak,” ujar Suryo. (Baca: Sempat "Perang" Kata, Menkeu: Singapura Tak Berniat Hambat Tax Amnesty).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...