Belasan Instrumen Penampung Dana Tax Amnesty

Desy Setyowati
29 Juni 2016, 20:01
Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Otoritas keuangan menyiapiapkan lebih dari 10 instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sarana investasi yang disiapkan oleh pemerintah di antaranya Surat Berharga Negara (SBN), surat utang (obligasi) Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan investasi keuangan di bank persepsi.

Selain itu ada obligasi perusahaan swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah. Salah satu obligasi untuk infrastruktur akan dikeluarkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencananya, obligasi ini akan diterbitkan sebelum akhir 2016. Dana yang diinvestasikan tadi minimal tiga tahun, kemudian dialihkan ke instrumen lainnya.

Advertisement

Bambang menjelaskan, pembayar pajak yang menempatkan dananya di obligasi ini seolah-olah membiayai langsung infrastruktur tetapi tidak terpapar langsung. “SMI Bond, dalam waktu dekat diterbitkan. Kalau tidak salah sebelum akhir tahun. Ini jenis baru infrastruktur bond,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016. (Baca: PUPR Siapkan Proyek Infrastruktur untuk Tampung Dana Repatriasi).

Untuk pendanaan infrastruktur semacam ini, pemilik dana bisa menggunakan obligasi BUMN seperti Waskita Karya, Hutama Karya, atau perusahaan konstruksi berpelat merah lainnya. Jenis infrastruktur yang biasanya menarik minat investor yakni yang memiliki cost recovery seperti jalan tol. (Baca: BI: Pengesahan Tax Amnesty Perkuat Rupiah).

Selain itu, pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty juga bisa menginvestasikan hartaanya di sektor riil dengan penanaman modal langsung melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bambang menyatakan, investasi langsung ke sektor riil memiliki imbal hasil (return) lebih tinggi seperti infrastruktur atau kontruksi.

Untuk investasi langsung ke sektor riil ini membutuhkan waktu. Karenanya, dana tersebut diinvestasikan lebih dulu di instrumen keuangan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan ada lima instrumen investasi yang siap dimanfaatkan oleh pembayar pajak. Pertama, reksadana penyertaaan terbatas (RDPT). Instrumen jenis ini sudah siap digunakan karena tidak memerlukan penyesuaian lagi dari OJK. Melalui RDPT, dana yang diinvestasikan bisa mendorong pertumbuhan sektor riil. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement