Protokol Penanganan Krisis Cegah Penyelewengan Uang Masyarakat

Muchamad Nafi
17 Maret 2016, 16:52
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK KATADATA|Donang Wahyu

KATADATA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat setuju menaikkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) untuk dibahas dalam sidang paripurna DPR sore ini. Hal tersebut menyusul pendapat mini fraksi yang ada di Komisi XI tersebut di mana 10 pandangan menyatakan pembahasan rancangan protokol penanganan krisis keuangan dapat dinaikkan ke tingkat dua.

Dalam rapat mini siang tadi, mayoritas fraksi hanya meminta aturan turunan segera dikeluarkan apabila rancangan beleid ini disahkan menjadi undang-undang. Selain itu mayoritas anggota Dewan juga menyetujui mekanisme bail in kepada bank sakit tanpa mendahulukan kucuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Baca juga: DPR Pertanyakan Batas Pinjaman ke LPS dalam RUU JPSK).

“Ini penting agar ketika korporasi sakit jangan sampai uang masyarakat yang dikorbankan,” kata anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Junaidy Auly ketika membacakan pendapat akhir mini fraksi di DPR, Kamis, 17 Maret 2016. “Kami meminta tindak lanjut RUU PPKSK melalui aturan turunan,” anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrat Rudi Hartono Bangun menambahkan.

Bail in ini terkait dengan penanganan masalah solvabilitas bank sistemik. Dalam drfa RUU PPKSK yang diterima Katadata, Pasal 21 menyebutkan bahwa ketika terdapat bank sistemik yang mengalami masalah solvabilitas, Otoritas Jasa Keuangan 9OJK) akan menanganinya, termasuk memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik. Dalam hal ini, OJK memberitahukan kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyiapkan penanganan masalah tersebut.

Menurut penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan masalah solvabilitas adalah kesulitan permodalan yang dialami bank sistemik sehingga tidak memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan oleh OJK. “Penanganan permasalahan solvabilitas antara lain mencakup konversi kewajiban Bank Sistemik menjadi modal (bail-in),” demikian klausul penjelasan Pasal 21. (Lihat pula: UU JPSK Hampir Rampung, Pemilik Bank Bermasalah Bakal Diburu).

Sementara itu, Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit mengatakan dengan disetujuinya RUU PPKSK di tingkat satu maka pembahasan akan segera berlanjut di tingkat paripurna atau pengambilan keputusan. Ahmadi juga menyambut baik selesainya pembahasan ini dengan pemerintah sebagai hal yang kosntruktif. “Sehingga tidak ada satu pun fraksi yang menolak,” kata Ahmadi.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dirinya puas dengan pembahasan tersebut dan siap melanjutkan pembahasan kembali. Hal ini akan memperkuat ketahanan sistem keuangan ke depan agar lebih baik. (Baca: Bail Out Bank Tanpa Dana APBN, Pemerintah Ganti Nama RUU JPSK)

Hal yang dianggap penting adalah pada akhirnya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, serta LPS dapat bersepakat dengan Komisi Keuangan DPR setelah pembahasan dianggap mentok semenjak 2008. “Dari mulai judul, batang tubuh, hingga pembahasan kami sepakati semua,” kata Bambang.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...