Pemerintah Tetapkan Bunga Deposito BUMN Mengacu Inflasi

Muchamad Nafi
18 Februari 2016, 19:44
Bank Mandiri
Agung Samosir|KATADATA
Bank Mandiri KATADATA | Agung Samosir

KATADATA - Di tengah kebijakan sejumlah negara menerapkan suku bunga rendah, pemerintah pun ingin bunga perbankan dalam negeri menyusut. Salah satunya dengan menetapkan batasan bunga deposito rendah bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian dan Lembaga (K/L). Harapan selanjutnya, bunga perbankan secara umum akan turun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan telah menegur BUMN dan K/L yang terlalu sering meminta bunga deposito terlalu tinggi sehingga perbankan enggan menurunkan tingkat bunganya. Karena itu, bunga deposito bagi BUMN dan K/L rencananya akan ditetapkan hanya sedikit di atas angka inflasi.

Advertisement

Menurut Darmin, Otoritas Jasa Keuangan juga sedang mempersiapkan aturan penggunaan dana dan efisiensi di seluruh perbankan. Di sisi lain Bank Indonesia akan mendukung dengan memberi tingkat suku bunga yang rendah. Tujuannya, agar arah ekonomi Indonesia lebih baik. (Baca: BI Berpeluang Akhiri Rezim Bunga Tinggi).

Agar rencana ini berjalan lancar, pemerintah akan membentuk tim khusus yang terdiri dari Bank Indonesia, BUMN, dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengurusi tingkat bunga deposito BUMN dan K/L. Penurunan bunga deposito akan berlangsung secara bertahap. “Kami juga ingin mendorong lending rate untuk korporasi (swasta) paling tidak single digit,” kata Darmin di kantornya, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Melihat ekonomi dalam negeri yang makin stabil, hari ini Bank Indonesia juga kembali menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi tujuh persen. Ini merupakan level terendah BI rate dalam 2,5 tahun terakhir sejak akhir Agustus 2013. (Baca: Penurunan Bunga Bank Tersandera 200 Ribu Deposan Kakap).

Selain itu, BI menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk mendukung upaya memacu penyaluran kredit. GWM merupakan instrumen moneter BI untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat. GWM merupakan likuiditas minimum bank yang wajib dijaga dan dipelihara oleh setiap bank agar memenuhi kewajibannya terhadap penarikan mendadak simpanan masyarakat.

Dalam Rapat Dewan Gubernur, BI juga memutuskan suku bunga Deposit Facility sebesar 5 persen dan Lending Facility 7,5 persen. Adapun GWM Primer dalam rupiah turun 100 basis poin menjadi 6,5 persen, yang berlaku efektif 16 Maret nanti. Keputusan ini sejalan dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter yang semakin terbuka dengan kian terjaganya stabilitas makroekonomi. (Baca: BI Rate Turun Jadi 7 Persen, Terendah dalam 2,5 Tahun).

Sementara itu, Menteri Negara BUMN Rini Soemarno mengatakan BUMN akan mengikuti arahan pemerintah dalam menyesuaikan bunga deposito BUMN. Namun saat ini kementeriannya masih menghitung berapa angka bunga deposito ideal apabila harus diturunkan. “Kami akan rapatkan lagi Senin depan, mudah-mudahan selesai,” kata Rini.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, rata-rata perbankan saat ini menawarkan bunga 7,5 persen untuk deposito berjangka satu tahun. Sedangkan suku bunga kredit masih di atas 10 persen. Untuk suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Mandiri, misalnya, sebesar 10,5 persen untuk kredit korporasi dan 11 - 12,5 persen untuk konsumsi. Sedangkan bunga kredit ritel dan mikro masing-masing 12,25 dan 19,25 persen. Adapun SBDK kredit korporasi di Bank Rakyat Indonesia 10,25 - 12,5 persen.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement