Hadapi Pasar Bebas, Pemerintah Genjot Keterampilan Pekerja
KATADATA - Menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait peningkatan keterampilan tenaga kerja dan pendalaman pasar atau financial deepening. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi ketimpangan tenaga kerja.
Pasalnya, kata Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi, pengusaha sulit menyediakan tambahan biaya untuk memberi keterampilan ketika biaya logistik juga besar. Karena itu, peningkatan keterampilan merupakan kewajiban masing-masing pekerja. (Baca juga: Harmonisasi Aturan Jadi Kendala Pasar Modal Hadapi MEA).
Upaya yang bisa dilakukan perusahaan hanya dalam bentuk Corporate Social Responibility (CSR). “Sebenarnya yang bertanggung jawab karyawan sendiri,” kata Sofyan dalam acara “Akhiri Ketimpangan untuk Indonesia” di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Sementara itu, untuk mengurangi kesenjangan pendapatan, pemerintahlah yang berwajib menarik investor untuk menyediakan lapangan kerja. Untuk itu, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pemerintah memberikan berbagai macam insentif bagi perusahaan padat karya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. (Baca pula: JK: Empat Kelemahan Indonesia Hadapi Pasar Bebas).
Insentif itu, dia memberi contoh, di antaranya dengan mengurangi pajak atau tax allowance, melonggarkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan, fasilitas pembiayaan untuk industri padat karya, dan Kredit Usaha Rakyat. Ada pula penetapan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kesemuanya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pertama hingga ketujuh.
Walau banyak insentif, Lukita mengakui dampaknya tidak akan signifikan mengurangi ketimpangan tenaga kerja. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Apalagi, peningkatan kualitas begitu penting dalam menghadapi persaingan dengan pekerja asing menjelang MEA. Untuk itu, ia mengaku instansinya tengah mengkaji kebijakan untuk meningkatkan keterampilan pekerja.
Selain itu, akan disediakan pembiayaan bagi masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dengan membuka usaha sendiri. Sayangnya, saat ini hanya 30 persen masyarakat yang memiliki akses pembiayaan. Karena itu, pemerintah akan berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pendalaman pasar. Salah satu kebijakan yang sudah ditetapkan yakni sertifikasi tanah bagi Pedagang Kaki Lima agar asetnya bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan.