Hanya Tiga Jam, Investor Mendapat Empat Fasilitas

Muchamad Nafi
26 Oktober 2015, 16:08
Infrastruktur
Donang Wahyu|KATADATA
Investasi KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan mulai hari ini investor bisa mendapatkan empat fasilitas dalam proses perizinan selama tiga jam. Menurut Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah, empat fasilitas tersebut berupa izin investasi yang dikeluarkan BKPM, Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kementerian Keuangan, dan akta pendirian perusahaan yang dikeluarkan notaris. Selain itu, satu fasilitas tambahan diberikan berupa surat booking tanah dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kita persiapkan perizinan tiga jam asalkan investor juga menunjukkan keseriusan untuk mengurus ini," kata Lestari saat meresmikan perizinan tiga jam di BKPM, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2015. (Baca juga: Izin Investasi Akan Kelar dalam Tiga Jam).

Syarat untuk memperoleh kenyamanan tersebut yaitu investor harus menanamkam modal minimal Rp 100 miliar atau berencana mempekerjakan 1.000 tenaga kerja. Tak hanya itu, investor harus datang sendiri untuk mengurus perizinan ke BKPM, dan tidak bisa diwakilkan.

Proses untuk memperoleh izin tiga jam, kata Lestari, sangat mudah. Pertama kali, investor datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM untuk mengambil nomor bertemu dengan Direktur Pelayanan Perizinan BKPM dan menyampaikam rencana investasi. Setelah itu, investor akan mendapatkan pendamping (priority investment officer) untuk mengurus izin investasi di back office Direktorat Pelayanan Perizinan Investasi. Pendamping itulah yang nantinya mengurus NPWP dan akta pendirian perusahaan. Investor ikut lagi ketika mengurus surat booking tanah di counter BPN. "Yang perlu diketahui, semua prosesnya bebas biaya kecuali biaya notaris," kata Lestari. 

Kebijakan Jilid 2

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...