DJP Online: Layanan Pajak Kekinian

Siti Nur Aeni
27 Mei 2021, 20:35
Wajib pajak sedang lapor SPT melalui sistem DJP online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Wajib pajak sedang lapor SPT melalui sistem DJP online
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Pajak digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan infrastruktur sampai untuk memajukan pendidikan dan kepentingan publik lainnya.

Pajak biasanya dibayarkan setiap tahun di tempat yang sudah menjadi rujukan. Dahulu, ketika hendak membayar pajak, harus datang ke bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Pajak, atau ke kantor pajak secara langsung. Seiring bekembangnya teknologi, proses pembayaran pajak semakin meningkat dengan memanfaatkan teknologi digital melalui layanan online.

Apa itu DJP Online Pajak?

Layanan online yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak dikenal dengan nama DJP online. Ini adalah aplikasi yang keluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk mempermudah pelayanan pajak.

Advertisement

DJP online menjadi bukti bahwa Direktorat Jendral Pajak juga turut aktif dalam penggunaan teknologi terkini dalam melayani masyarakat. Tidak hanya itu, DJP online mempermudah pelayanan pajak di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang hendak lapor atau atau membayar pajak tidak perlu repot keluar rumah.

Direktorat Jendral Pajak membuat DJP online yang dilengkapi dengan beberapa fasilitas. Berikut ini beberapa fasilitas yang tersedia di DJP online:

1. Fasilitas e-Filling Pajak

Fasilitas pertama yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak yaitu e-Filling. Fasilitas ini merupakan aplikasi online yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak. Para wajib pajak dimudahkan dengan tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk melaporkan SPT. Dengan cukup menge-klik komputer, pelaporan SPT tahunan langsung diterima oleh pegawai DJP.

2. Fasilitas e-Billing Pajak

Fasilitas berikutnya yakni e-Billing, sebuah kode billing untuk proses pembayaran pajak secara online. Dengan e-Billing ini, wajib pajak dapat membayar sendiri pajaknya melalui e-money atau transaksi keuangan digital lainnya seperti mobile banking, internet banking, dan mesin atm. Bisa juga pembayarannya di bank atau kantor pos. E-Billing berfungsi sebagai pengganti Surat Setoran Pajak atau SSP.

3. Fasilitas e-Registrasi

Fasilitas terakhir yang ada di DJP online adalah e-Registrasi. Fasilitas ini mempermudah masyarakat yang hendak mendaftar NPWP secara daring atau online. Fasilitas ini membuat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi sangat cepat dan mudah.

Anda cukup mendaftar di webiste kemudian mengisi formulir data diri yang sudah tersedia. Ikutilah semua arahan yang terdapat di web tersebut. Setelah itu Anda akan mendapatkan kartu NPWP dalam bentuk softfile yang dikirimkan melalui email.

NPWP ini bisa digunakan untuk mengakses DJP online karena syarat untuk bisa mengakses layanan DJP daring ini adalah NPWP dan EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN ini diaktivasi oleh DJP langsung secara sistematis.

Manfaat DJP Online

Sesudah mengenal DJP online dan berbagai fasilitas yang ada di dalamnya, selanjutnya Anda dapat mempelajari manfaat dari DJP online ini.

1. Bayar dan Lapor Tepat Waktu

DJP online dengan beberapa fasilitas membuat wajib pajak dapat membayar dan melaporkan pajak tepat waktu. Ini bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak sempat membayar dan melapor pada Kantor Pajak di tengah jadwal pekerjaan yang padat. Adanya layanan online ini juga membuat proses pembayaran dan pelaporan pajak semakin mudah. Di sisi lain, pembayaran dan pelaporan tepat waktu membuat pekerjaan para petugas pajak sedikit lebih ringan.

2. Mengawasi dan Cek Laporan Pajak dengan Mudah

Aplikasi pajak online juga membuat wajib pajak lebih mudah mengawasi dan mengecek laporan pajak lebih mudah dibandingkan dengan sistem konvensional. Anda juga bisa turut aktif mengawasi pajak dari perusahaan besar. Sebab, e-Filling menghadirkan multi fitur dan multi perusahaan. Sehingga, ketika akan bekerja sama dengan perusahaan, Anda bisa ikut mengawasi pajak yang mereka bayarkan.

3. Dapat Melaporkan SPT Untuk Semua Jenis Pajak

Manfaat ini membuat para wajib pajak banyak terbantu. Hanya melalui satu aplikasi, wajib pajak bisa melaporkan semua jenis pajak yang dimilikinya. Tentu ini lebih menghemat waktu. Di tengah mobilitas yang sangat tinggi, fitur ini membuat wajib pajak lebih diringankan. Beberapa SPT yang dapat dilaporkan mengguankan DJP online pajak yaitu SPT masa, SPT tahunan, dan SPT pajak lainnya yang mengharuskan wajib pajak untuk melapor.

Cara Daftar DJP Online

Salah satu syarat untuk dapat mengakses DJP online pajak yakni sudah memiliki akun di situs tersebut. Untuk membuat akun DJP daring, Anda harus memiliki NPWP dan EFIN. Berikut ini beberapa langkah yang Anda lakukan untuk mendaftarkan diri di situs DJP pajak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement