BPK Temukan Masalah dalam Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19

Agatha Olivia Victoria
22 Juni 2021, 17:20
BPK Temukan Masalah dalam Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Jakarta Pusat (16/7).

Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020. Hasilnya, ditemukan sejumlah masalah ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, secara umum ada dua bagian permasalahan dalam LKPP tersebut, yakni yang terkait dengan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dan yang tidak. Masalah yang terkait dengan program PC-PEN antara lain belum disusunnya mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi pada LKPP.

Kemudian, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PC-PEN 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. Lalu, pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

Masalah lainnya, kata Agung, yakni penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non-KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. “Sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun,” kata Agung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (22/6).

Selanjutnya, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam  PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. Terakhir, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC-PEN tahun 2020 pada tahun 2021 sebagai sisa dana surat berharga negara (SBN) PC-PEN 2020 dan kegiatanya yang dilanjutkan pada tahun ini.

Sementara itu, masalah yang tidak berhubungan dengan program PC-PEN antara lain pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap. Hal ini terkait penyajian hak negara minimal Rp 21,57 triliun dan US$ 8,26 juta, serta kewajiban negara minimal Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi aktual, serta saldo piutang daluwarsa belum diyakini kewajarannya Rp 1,75 triliun.

Masalah lain yakni penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 kementerian/lembaga minimal Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Misalnya realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening Bendahara Umum Negara (BUN) berupa dana abadi penelitian, kebudayaan, dan perguruan tinggi sebesar Rp 8,99 triliun. Sebab, saat ini dana itu masih dititipkan pada rekening Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena pengaturan terkait pengelolaan dananya belum ditetapkan.

Selain itu, ditemukan penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang belum memadai dan terdapat ketidakjelasan. Ini menyangkut status tagihan penggantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) BPKP.

Kemudian, pemerintah juga belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...