Mengenal Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Redaksi
Oleh Redaksi
29 November 2021, 20:53
asuransi syariah dan bedanya dengan asuransi konvensional
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ilustrasi. Seorang pria melintasi papan penyedia layanan asuransi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Seperti halnya investasi syariah, asuransi syariah hadir di Indonesia untuk memberikan jawaban bagi masyarakat Indonesia yang menginginkan manajemen proteksi. Namun kali ini dengan menerapkan prinsip-prinsip dan kaidah syariah.

Mengenal Konsep Asuransi Syariah

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Asuransi Syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Advertisement

Perihal konsep tolong-menolong dalam hal kebaikan ini juga sesuai dengan firman Allah SWT di dalam Q.S. Al Maidah ayat 2 yang berarti, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Dalam penerapannya, operasional perusahaan asuransi syariah dijalankan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional dengan perwakilan seorang Dewan Pengawas Syariah di masing-masing perusahaan. Hal tersebut untuk menghindari praktik gharar (unsur ketidakpastian), maisir (unsur perjudian), riba (unsur penambahan), risywah (unsur suap), dzulmun (unsur zalim), dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan kaidah syariah.

Pengelolaan Risiko dalam Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan konsep transfer of risk (memindahkan risiko), asuransi syariah dalam praktek operasionalnya menggunakan prinsip sharing of risk (berbagi risiko).

Dari total kontribusi yang dibayarkan oleh nasabah, sebagian akan dialokasikan untuk dana tolong-menolong (tabarru’), nah kumpulan dana tabarru’ inilah yang nantinya dipergunakan untuk menanggung risiko finansial (musibah) yang terjadi pada nasabah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa jika terjadi musibah pada nasabah, yang akan menanggung adalah para peserta lainnya melalui kumpulan dana tabarru’ tadi.

Dengan konsep seperti ini, maka pengelolaan risiko pada asuransi disebut sharing of risk (berbagi risiko), di mana risiko yang terjadi ditanggung bersama-sama.

Total kontribusi yang dibayarkan peserta tidak dianggap sebagai pendapatan perusahaan, karena sejak awal pengalokasian dana sudah dipisah antara lain: upah perusahaan (ujroh), dana tolong-menolong (tabarru’), dan investasi nasabah (jika ada unsur investasi dalam produknya).

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Setidaknya ada beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, selain konsep pengelolaan risiko. Di antaranya adalah:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement