Pengertian dan Produk Investasi di Pasar Modal Syariah

Redaksi
Oleh Redaksi
1 Desember 2021, 09:07
Pengertian dan Produk Investasi di Pasar Modal Syariah
ANTARA FOTO/AUDY ALWI
Ilustrasi. Nasabah milenial melakukan pemesanan ST005 sebagai alternatif investasi melalui Mandiri Syariah Internet Banking, di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Sebagai salah satu negara dengan jumlah umat Islam terbesar hingga mencapai 87,2 % dari total jumlah penduduk, potensi investasi syariah di Indonesia memiliki masa depan yang sangat cerah.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, jumlah investor pasar modal syariah di Indonesia hingga Agustus 2021 mencapai 100 ribu investor. Data tersebut diperoleh dari jumlah investor yang menggunakan Syariah Online Trading System (SOTS) dalam bertransaksi.

Advertisement

Harapannya, jumlah investor ini terus meningkat setiap tahun seiring dengan kemajuan tingkat literasi keuangan syariah di masyarakat.

Pengertian Investasi Syariah di Indonesia

Pengertian investasi syariah yaitu suatu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum Islam. Hal ini juga diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011.

Saat ini instrumen investasi syariah di Indonesia sudah sangat lengkap.

Ada perhatian serius dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Institusi-institusi ini sudah menyiapkan infrastruktur syariah untuk menjadi pondasi yang penting dalam menjaring investor syariah yang ingin menanamkan modalnya di Pasar Modal Syariah Indonesia.

Untuk memudahkan penanaman dana sesuai dengan prinsip syariah, para investor bisa mengacu kepada investasi yang ada di dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang ditetapkan oleh OJK dan MUI.

Saat ini banyak instrumen investasi syariah yang bisa dengan mudah diakses oleh masyarakat luas, mulai dari deposito syariah, sukuk, reksadana syariah, saham syariah, dsb.

Produk Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia

Satu ikhtiar yang bisa dilakukan dalam berinvetasi syariah yaitu mulai mempelajari dan memiliki produk yang ada di dalam Pasar Modal Syariah. Bursa ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya.

Pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional, hanya saja produk dan mekanisme transaksinya berbeda dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Lantas, apa saja produk-produk yang termasuk di dalam Pasar Modal Syariah?

Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifiat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).​

Sedangkan underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying ini dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset.​

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:

Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Lalu, sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta atau Badan Umum Milik Negara (BUMN). Hal ini berdasarkan peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2005 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Reksadana Syariah

Reksadana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke dalam efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

Saat ini jenis Reksadana Syariah ada cukup banyak, yaitu:

Reksadana Syariah Pasar Uang

Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.

Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80 % dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Reksadana Syariah Campuran

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement