Razia Pajak Mobil Mewah Show
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Image title
12 Desember 2019, 07:10

Foto: Gelombang Kedua Razia Pajak Mobil Mewah

Setelah menyisir sebagian lokasi di Jakarta Utara pada pekan lalu, petugas Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta kemarin, Rabu (11/12), mengarahkan inspeksi mendadak ke sejumlah mal di Jakarta Pusat. Bekerja sama dengan petugas Samsat dan Komisi Pemberantasan Korupsi, mereka merazia pajak mobil mewah di Grand Indonesia.

Satu per satu data kendaraan roda empat yang terparkir di sana dicek melalui aplikasi. Petugas langsung memberi stiker merah pada mobil-mobil mewah yang belum membayar pajak maupun yang masih menunggak. Langkah ini untuk menimbulkan efek malu.

(Baca: Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen)

Harapannya, pemegang objek pajak segera melunasi kewajibannya. BPRD DKI Jakarta memberi waktu tujuh kali 24 jam atau sepekan kepada para pemilik mobil mewah itu untuk membayar pajak. Jika tidak, juru sita akan datang untuk mengambil kendaraan tersebut.

Hingga 6 Desember 2019, BPRD DKI Jakarta telah mendata 1.094 unit mobil mewah dengan nilai jual kendaraan di atas Rp 1 miliar yang pajaknya masih menunggak. Total tunggakan pajaknya mencapai Rp. 36,8 miliar. BPRD DKI Jakarta akan merazia kendaraan mewah hingga akhir tahun ini.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami