Aksi Tuntutan Upah Buruh Show
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Muhammad Zaenuddin
20 November 2021, 08:00

Foto: Para Buruh Menuntut Kenaikan Upah

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Kemarin, Jumat 19 November 2021, mereka menuntut pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun depan dan segera mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2022.

Saat berorasi, perwakilan buruh juga menolak surat edaran Kemenaker dan surat edaran Mendagri yang dinilai melegitimasi upah merah bagi kaum pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai federasi buruh mengancam akan mogok selama tiga hari di awal Desember 2021. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan mogok nasional akan diikuti dua juta buruh dari 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.

Ini merupakan protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang hanya naik 1,09 % tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Ketentuan ini dituding semakin menjauhkan kaum buruh untuk bisa mencicipi upah layak. 

Di atas mobil komando Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, sang orator berteriak, "Kaum buruh  dihajar bertubi-tubi selama pandemi. Kita kembali menanggung kenaikan upah yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, kontrakan, biaya sekolah, kuliah, serta biaya kebutuhan hidup lainnya."

Sebelumnya pada Selasa (16/11), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan secara daring mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut. Kenaikan ini berdasarkan PP No.36/2021 tentang Pengupahan sebagai aturan turunan Omnibus Law UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami