Foto: Mereka Menuntut Kenaikan Upah Minimum
Buruh, gerakan mahasiswa, dan serikat rakyat miskin kota kembali turun ke jalan, di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 29 November 2021. Mereka berunjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP), menuntut pemerintah segera menaikan upah mininum 10 persen pada tahun depan, dan mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2022.
Dalam orasinya, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. Di dalamnya termasuk perintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, seperti UMP ini.
Dalam hal ini, mereka menilai, penetapan upah minimum 2022 yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan harus dihentikan, karena Undang-undang Cipta Kerja sebagai acuannya telah divonis inkonstitusional bersyarat. “Tapi pemerintah tetap ngotot meneruskan skandal legislasi ini,” kata Juru Bicara GEBRAK sekaligus Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos dari atas mobil komando.
Ini merupakan protes atas penetapan rata-rata upah minimum yang hanya naik 1,09 % tahun depan, dan berlaku batas atas-batas bawah. Ketentuan ini dituding semakin menjauhkan kaum buruh untuk bisa mencicipi upah layak.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah massa aksi dari berbagai serikat melakukan unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dilakukan guna menuntut Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.