11 Februari 2019, 09.06

Tumpukan batu bara setinggi 15 meter terlihat jelas dari Dermaga Loa Janan, Desa Bakungan, Kutai Kertanegara, Kalimatan Timur. Sebuah konveyor menghubungkan area gunungan emas hitam tersebut ke ponton atau kapal pengangkut di dermaga pinggir Sungai Mahakam itu.

Ketika Katadata.co.id menyambanginya November lalu, konveyor tersebut terus-menerus mengalirkan batu bara ke ponton. Butuh 7-8 jam untuk mengisi penuh kapal berkapasitas 8.000 ton itu. “Konveyor bekerja 24 jam. Selalu bising, tak pernah berhenti,” kata Sariman, warga desa yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari dermaga.

Advertisement

PT Anuegerah Bara Kaltim (ABK) merupakan perusahaan yang memiliki konveyor dan ponton tersebut. ABK merupakan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan Khusus (OPK). Dengan izin ini, kegiatannya khusus untuk pengolahan, pengangkutan, dan penjualan batu bara.

Meski berperan trader, ABK dikenal penduduk sekitar sebagai pemilik tambang. Imam, Ketua RT 15 Desa Bakungan, mengatakan ABK kerap berhubungan dengan masyarakat. Petugas perusahaan memberikan biaya kompensasi debu dan bising kepada penduduk di sana. “Perjanjian kompensasi pun ditandatangi atas nama ABK,” kata Imam sembari menunjukkan surat perjanjian.

Dalam surat persetujuan yang diperlihatkan Imam, ABK bersedia memberikan dua piring telur setiap bulan kepada setiap kepala rumah tangga di RT 15. Lain lagi di RT 14, ABK mengalokasikan 20 kaleng susu per bulan untuk setiap kepala keluarga.

Investigasi Batubara
Pemindahan batu bara ke dalam kapal tongkang di Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (17/1/2019) (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 

Pemberian kompensasi dana debu dan bising memang biasa dilakukan perusahaan tambang. Perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lokasinya berderet dengan ABK, yakni PT Indo Perkasa, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran dana kompensasi. “Kami tahunya semua perusahaan itu pemilik izin tambang,” kata Imam.

Ketidaktahuan masyarakat atas status ABK karena perusahaan itu memiliki perjanjian khusus dengan dua perusahaan pemegang izin tambang, yakni PT Multisarana Avindo (MSA) dan PT Welarco Subur Jaya (WSJ). Dalam nota kesepakatan itu, ABK bertindak sebagai pengelola perusahaan tambang, termasuk ketika berhubungan dengan masyarakat.

MSA dan WSJ masing-masing memiliki IUP seluas 4.050 dan 1.455 hektare di kawasan Desa Bakungan, Kutai Kertanegara. ABK berkongsi dengan dua perusahaan tambang tersebut untuk memberikan pendanaan mulai dari eksplorasi hingga ekspoitasi.

Untuk itu, ABK dan MSA membuat kerja sama bagi hasil sejak 1997 dengan addendum perjanjian pada 8 November 2001. Dalam kesepakatan terakhir, ABK mengeluarkan semua biaya produksi dan sebagai kompensasinya memperoleh 88 % dari produksi batu bara. Sedangkan MSA mendapat sisanya sebanyak 12 %.

“Dalam pelaksanaan kerjasama ini, MSA akan memberikan kuasa kepada ABK untuk melaksanakan seluruh kegiatan di lapangan meliputi: eksplorasi, eksploitasi, pemasaran, menerima hasil penjualan, membuka rekening/menarik dana di bank, menandatangani surat-surat dan lain sebagainya,” demikian bunyi pasal 11 perjanjian antara ABK dan MSA.

Investigasi Batubara
Pintu masuk ke PT. Anugerah Bara Kaltim di Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (17/1). (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Perjanjian serupa juga dilakukan ABK dengan WSJ sejak 2012. Dari perjanjian ini, ABK yang mendanai seluruh biaya produksi memperoleh 90% hasil batu bara dan WSJ mendapatkan sisanya.

Ketiga perusahaan yakni ABK, MSA dan WSJ merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. PT Rental Perdana Putratama menguasai ABK dengan kepemilikan saham 92%. Rental Perdana juga menjadi induk usaha bagi MSA (49%) dan WSJ (55%). Adapun pemegang saham Rental Perdana yakni PT Mitrakerja Selaraskarya, PT Mitrausaha Tuluspratama dan pengusaha asal Bangka, Sohat Chairil. 

Kerja sama bagi hasil antara ABK-MSA dan ABK-WSJ ini mereka terangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Setiap tahun, keluarnya RKAB membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah yang melibatkan perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kantor pajak setempat.

Dari penelusuran Katadata.co.id, dalam RKAB tersebut, MSA dan WSJ menyerahkan pelaksana kegiatan produksi tambang kepada perusahaan kontraktor yang memiliki IUP Jasa Pertambangan (JP). Kontraktor yang ditunjuk oleh MSA dan WSJ di antaranya PT Pama Persada Nusantara dan PT RPP Contractor Indonesia.

Kantor Wilayah Pajak Balikpapan pernah menggugat kerja sama transaksi bagi hasil antara MSA dan ABK. Perjanjian itu dianggap membuat ABK mengontrol bisnis MSA sehingga menduga terjadi perpindahan Kuasa Pertambangan. Berdasarkan argumen ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menggugat MSA untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam produksi batu bara mentah, pemerintah memang tak menarik PPN. Namun karena dianggap ada perpindahan Kuasa Pertambangan, maka terjadi penyerahan barang atau jasa kena pajak. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, penyerahan jasa kena pajak seharusnya dikenakan PPN.

Grafik jalan terjal menangguk pajak

Ditjen Pajak menggugat tiga kali untuk tahun bayar pajak PPN 2007, 2009, dan 2010. Nilai tagihan kurang bayar PPN tahun 2007, 2009 dan 2010 berturut-turut Rp 1,5 miliar; Rp 2,6 miliar dan Rp 3,6 miliar atau total senilai Rp 7,7 miliar.

Namun dalam tiga tuntutan yang berbeda tersebut, hakim menolak gugatan Ditjen Pajak. Dalam salah satu putusan di Mahkamah Agung, hakim menyebutkan tak ada perpindahan kuasa pertambangan dari MSA ke ABK sehingga tak terjadi penyerahan jasa kena pajak. MSA pun bebas dari PPN.

Halaman:
  • Penanggung jawab
  • Koordinator
  • Editor

  • Penulis
  • Penyumbang Bahan


  • Analis
  • Riset dan Data


  • Multimedia
  • Video & Foto
  • Video Editor
  • Foto Editor
  • Grafis


  • Ilustrator
  • Desain Web
  • Programmer
  • Yura Syahrul
  • Muchamad Nafi
  • Metta Dharmasaputra
    Muchamad Nafi
  • Yuliawati
  • Yovanda
    Fariha Sulmaihati
    Dimas Jarot Bayu
  • Stevanny Limuria
  • Nenden S. Arum
    Jeany Hartriani
    Ika Rodhiah Putri
  • Aria Wiratma
  • Ajeng Dinar Ulfiana ,Yovanda
  • Muhamad Yana
  • Arif Kamaludin,Donang Wahyu
  • Cicilia Sri Bintang Lestari,
    Pretty Zulkarnain
    Nunik Septiyanti
  • Betaria Sarulina
  • Firman Firdaus
  • Bayu Mahdani
    Heri Nurwanto