11 Februari 2019, 08.40

Bisnis batu bara yang marak di Bumi Etam, sebutan buat Kalimantan Timur, terjalin dalam hubungan yang ‘mesra’ antara pengusaha dan aparat negara. Pejabat pemerintah daerah kerap mendapat keuntungan berupa setoran tatkala mengutip dari pengusaha yang hendak membereskan urusan mereka, dari melancarkan perizinan hingga mengawasi kerja korporasi.

Terkuaknya uang pelicin pengusaha batu bara kepada pejabat pemerintah daerah terungkap dalam sidang kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik gratifikasi tersebut saat Rita menjabat bupati dua periode, 2010 - 2015 dan 2016 – 2021.

Advertisement

Pada Juli tahun lalu, hakim memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara karena dianggap menerima suap Rp 110 miliar. Salah satu gratifikasi berasal dari proses pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.

Para pengusaha mendapatkan izin dengan biaya khusus melalui perusahaan konsultan. Pihak ketiga ini lalu menyerahkan setoran ke pejabat pemerintah daerah. Bila tak ada setoran, izin tak akan keluar.

Investigasi Batubara
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018).  (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Direktur Green Borneo Consultants, Basori Alwi, menjadi saksi saat pengadilan Rita tahun lalu. Dia menyatakan setiap perusahaan mesti menyiapkan Rp 60 juta untuk mendapat izin Amdal. Uang bawah meja ini untuk tahap awal penguru¬san sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Rp 50 juta diserahkan ketika surat Amdal telah diteken bupati.

Tak hanya itu, setoran khusus diperlukan dalam proses izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan izin Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Tarifnya Rp 35 juta per perusahaan.

Menurut Basori, pungutan itu dikenakan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Beleid ini mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup memiliki izin Amdal dan UKL-UPL.

Sebelum aturan tersebut terbit, setoran untuk pengurusan izin Amdal berkisar Rp 5-10 juta pada periode 2010-2012. “Sebelum 2010 tak ada tarif,” kata Basori dalam berkas tuntutan yang diperoleh Katadata.co.id.

Sejak PP Nomor 27 Tahun 2012 terbit, Basori mengurus Amdal untuk 26 perusahaan batu bara. “Saya pernah menyerahkan uang Rp 1,3 miliar untuk pengurusan izin Amdal,” ujarnya. Karena saling membutuhkan, hubungan simbiosis mutualisme ini terus terbangun.

Investigasi Batubara
Kantor Green Borneo Consultan di Perumahan Taman Sari Grand Samarinda, Kalimantan Timur (17/1/2019).(Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Salah satu perusahaan yang mengurus izin Amdal melalui Basori yakni PT Rinjani Kertanegara. Melalui kelincahan Basori, perusahaan yang pailit sejak akhir 2017 karena terbelit gagal bayar utang tersebut berhasil mendapatkan Amdal.

Padahal masyarakat sekitar pada 2016 lalu protes atas debu batu bara yang keluar dari konveyor milik PT Rinjani. Debu dan suara bising mengganggu masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi perusahaan di Desa Bakungan itu.

Basori mengatakan uang pengurusan Amdal Rp 50 juta per perusahaan dia serahkan pada saat mengambil surat keputusan yang ditandatangani Rita. “Saya serahkan kepada petugas di Badan Lingkungan Kutai Kertanegara,” kata Basori.

Kesaksian Basori ini diperkuat oleh Dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman Samarinda Hamsyin yang juga komisaris di perusahaan konsultan PT Agronusa Sartika. Selama 2013-2017, Hamsyin mengurus tujuh Amdal dengan pungutan Rp 50 juta per perusahaan.

Halaman:
  • Penanggung jawab
  • Koordinator
  • Editor

  • Penulis
  • Penyumbang Bahan


  • Analis
  • Riset dan Data


  • Multimedia
  • Video & Foto
  • Video Editor
  • Foto Editor
  • Grafis


  • Ilustrator
  • Desain Web
  • Programmer
  • Yura Syahrul
  • Muchamad Nafi
  • Metta Dharmasaputra
    Muchamad Nafi
  • Yuliawati
  • Yovanda
    Fariha Sulmaihati
    Dimas Jarot Bayu
  • Stevanny Limuria
  • Nenden S. Arum
    Jeany Hartriani
    Ika Rodhiah Putri
  • Aria Wiratma
  • Ajeng Dinar Ulfiana ,Yovanda
  • Muhamad Yana
  • Arif Kamaludin,Donang Wahyu
  • Cicilia Sri Bintang Lestari,
    Pretty Zulkarnain
    Nunik Septiyanti
  • Betaria Sarulina
  • Firman Firdaus
  • Bayu Mahdani
    Heri Nurwanto