11 Februari 2019, 08.00

Sebuah rumah sederhana yang belum rampung berdiri di antara hamparan lahan bekas galian tambang batu bara. Sekitar 20 meter dari bangunan bertipe 36 itu tampak lubang tambang menganga seluas 50 meter persegi yang digenangi air berwarna hijau.

Penduduk di Kampung Loka Bahu, Kecamatan Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur mengenal tempat tinggal tersebut sebagai bagian dari perumahan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, selama dua tahun, ‘pengembang’ tak kunjung menyelesaikan proyeknya.

“Mereka hanya membangun satu rumah, setelah itu malah mengeruk batu bara,” kata Ketua RT 19, Sapriansyah ketika ditemui Katadata.co.id, Desember lalu. Pengembang sekaligus penambang bekerja sekitar dua tahun. Mereka menghentikan kegiatannya enam bulan lalu.

Hingga kini, Sapri tak mengetahui persis siapa pengembang perumahan yang menambang tersebut. “Persoalan izin saya tak paham karena baru menjabat Ketua RT,” ujarnya.

Selama ini, penduduk sekitar menganggap pengembang sedang dalam proses membangun perumahan. Sebab, biasanya ada pematangan atau land clearing, yakni proses meratakan tanah dengan menggunakan alat-alat berat. Rupanya, selain mematang, mereka mengeruk bahan galian berwarna hitam kelam itu. 

Investigasi Batubara
Penambangan batu bara ilegal dengan kedok sebagai pengembang perumahan di Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur (19/1/2019) (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Penduduk sekitar tak menaruh curiga. Apalagi, “pengembang” cukup murah hati memberikan “uang saku” untuk para petugas RT dan RW, juga organisasi pemuda desa. “Kelompok pemuda mendapat jatah Rp 2 juta per bulan. Mereka juga merekrut penduduk sebagai pekerja,” kata salah seorang warga desa.  

Selain di kawasan Desa Loka Bahu, penambangan ilegal dengan modus membangun perumahan terlihat di tengah Kota Samarinda. Di kawasan Perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, misalnya, terlihat kolam bekas tambang.

Kepala Dinas Permukiman dan Penataan Ruang (PUPR) Dadang Airlangga mengatakan timnya sudah tiga kali menerima laporan mengenai pengembang perumahan yang diduga menambang secara ilegal. “Semua pelakunya pengembang perumahan komersial, bukan perumahan murah,” kata Dadang.

Menurut dia, dari laporan masyarakat yang masuk, pengembang menggunakan modus proses pematangan lahan. Pematangan memang dapat dilakukan setelah pengembang mengantongi berbagai izin pembangunan perumahan. Sebagai contoh, mereka harus mendapat lampu hijau dari Dinas Lingkungan Hidup.

Harapannya, dengan izin ini ada proses pengawasan agar tidak melenceng menjadi penambangan. Sebab, perizinan penambangan batu bara berbeda jalur, di antaranya memerlukan izin khusus, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itulah pematangan lahan berbeda dengan pengerukan batu bara. Lahan hasil pematangan biasanya dipindahkan ke tempat lain.

Investigasi BatubaraDua anak kecil bermain di bekas lubang tambang batu bara di Desa Bakungan, Loa Janan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019). (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)

Hingga sekarang, Dinas PUPR Samarinda menerima tiga laporan diduga penambangan ilegal yang memanfaatkan modus ini. PUPR melemparkan laporan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kasus tersebut belum ada yang masuk ke ranah hukum,” kata Dadang.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan modus pematangan lahan kerap dilakukan namun minim penegakan dari aparat. Satu-satunya kasus penambangan ilegal dengan modus pematangan di Samarinda yang pernah sampai meja hijau yakni proyek pembangunan green house Universitas Mulawarman di Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang pada 2010.

Kasus itu terkuak dari hasil laporan Jatam kepada pihak aparat. Polisi sempat menyeret kontraktor proyek dan mantan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Mereka dianggap terlibat kerja sama berdalih kegiatan pematangan.

“Setelah kasus ini terbongkar, tak ada lagi pengungkapan dengan modus serupa. Padahal praktik di lapangan terus berjalan,” kata Rupang.

Pematangan lahan, kata dia, hanyalah salah satu modus penambangan tanpa izin yang marak di Bumi Etam. Beragam cara dilakukan penambang ilegal yakni lewat sewa lahan penduduk, izin lahan sawit, hingga bekerja sama dengan pemilik tambang resmi.  

Grafik modus batu bara ilegal



Keuntungan yang Menggiurkan

Kandungan emas hitam di kawasan lahan di Samarinda, Kalimantan Timur, menarik minat para pengusaha, baik yang menjalankan bisnisnya secara resmi maupun ilegal. Hanafi, bukan nama sebenarnya, salah satu pengusaha musiman yang tidak sah untuk menambang.

Dia mengeruk sumber daya alam ini hanya di saat harga batu arang tersebut sedang tinggi. Ketika momen itu datang, Hanafi mencari lahan penduduk dengan luas minimal dua hektare. Masyarakat sekitar menyebut kegiatan tersebut sebagai penambangan tanggul atau koridor.

Biasanya, dia mengincar desa-desa di sekitar kawasan penambangan. Cara untuk menentukan lahan yang mengandung emas hitam cukup sederhana. “Bila dekat dengan kawasan tambang, ada yang cukup dicangkul sekali sudah kelihatan batu baranya,” kata Hanafi.

Jika menemukan lahan yang cocok, dia akan merayu pemilik lahan.“Agar dapat untung besar, saya harus mencari lahan yang batu baranya tak dalam,” kata dia. Akses ke lokasi menjadi pertimbangan selanjutnya.

Setelah mendapat lahan, Hanafi mencari pembeli, baik pedagang atau perusahaan pemilik izin resmi. Dia memprioritaskan trader yang bersedia menyediakan angkutan dari lokasi tambang ke stockpile atau area penampungan batu bara. Juga, mereka yang bersedia menanggung ongkos pengangkutan. Hanafi hanya menanggung biaya alat berat dan operatornya.

 
Aktivitas di tambang batu bara di Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur (19/1/2019).
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal dengan berkedok izin perumahan di Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur (19/1/2019).
Pemuda desa kerap menarik pungutan liar dari truk yang membawa batu bara di Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur (19/1/2019).
Lahan bekas penambangan batu bara ilegal dengan kedok sebagai pengembang perumahan di Desa Loka Bahu, Kalimantan Timur (19/1/2019).
Lubang bekas galian tambang batu bara ilegal dengan modus sebagai pengembang perumahan di Loka Bahu, Kalimantan Timur (19/1/2019).
Dermaga atau jetty ilegal yang beroperasi di kawasan Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).
Aktivitas di tambang batu bara di Desa Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (17/1/2019).

Dalam waktu tiga bulan, pria paruh baya itu dapat menambang 2.000 ton dengan harga jual ke perusahaan pada tahun lalu sekitar Rp 270 ribu per ton. Total jenderal, penghasilan kotornya sekitar Rp 540 juta.

Dari jumlah ini, Hanafi membayar sewa ke pemilik lahan Rp 3.500 per ton atau sekitar Rp 7 juta. Biaya lainnya berupa sewa eskavator dan honor buat operator alat berat. Keuntungan bersih Hanafi selama tiga bulan sekitar Rp 400 juta. “Untung bersihnya sekitar Rp 200 ribu per ton,” kata dia.

Penambang ilegal lainnya, Hasan, bukan nama sebenarnya, juga menggunakan cara yang hampir sama. Dia berkongsi dengan penduduk yang memiliki lahan bersebelahan dengan pertambangan legal.

Para penduduk mudah diajak kerja sama dengan bagi hasil ini. Tawarannya cukup menggiurkan karena hampir sama dengan harga lahan yang ditaksir perusahaan tambang resmi. “Mereka enggan menjual lahannya ke pemilik IUP, memilih untuk kerja sama bagi hasil,” kata Hasan.

Halaman:
  • Penanggung jawab
  • Koordinator
  • Editor

  • Penulis
  • Penyumbang Bahan


  • Analis
  • Riset dan Data


  • Multimedia
  • Video & Foto
  • Video Editor
  • Foto Editor
  • Grafis


  • Ilustrator
  • Desain Web
  • Programmer
  • Yura Syahrul
  • Muchamad Nafi
  • Metta Dharmasaputra
    Muchamad Nafi
  • Yuliawati
  • Yovanda
    Fariha Sulmaihati
    Dimas Jarot Bayu
  • Stevanny Limuria
  • Nenden S. Arum
    Jeany Hartriani
    Ika Rodhiah Putri
  • Aria Wiratma
  • Ajeng Dinar Ulfiana ,Yovanda
  • Muhamad Yana
  • Arif Kamaludin,Donang Wahyu
  • Cicilia Sri Bintang Lestari,
    Pretty Zulkarnain
    Nunik Septiyanti
  • Betaria Sarulina
  • Firman Firdaus
  • Bayu Mahdani
    Heri Nurwanto