Di usia jabatan yang seumur jagung, Sri Mulyani mesti membereskan seabrek masalah keuangan negara. Penerimaan perpajakan, satu di antaranya, diperkirakan masih seret tahun ini sehingga minus Rp 219 triliun. Program pengampunan pajak pun digadang-gadang dapat menambal bolong tersebut.

Namun Menteri Keuangan itu harus mengakui tidaklah gampang mensukseskan kebijakan tax amnesty yang sempat ditargetkan dapat menghimpun tarif tebusan pajak Rp 165 triliun. Satu setengah bulan terakhir, para petugas pajak sampai kelimpungan menangani masyarakat yang hendak ikut amnesti pajak.

Advertisement

“Memang ini waktu yang sangat kritis. Kami akui tim pajak kewalahan,” kata Sri Mulyani di depan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 25 Agustus 2016. Padahal, petugas pajak buka kantor hingga Sabtu, memangkas libur akhir pekan mereka. (Baca: Jokowi Minta Sri Mulyani Jawab Keresahan soal Tax Amnesty).

Ketika diterapkan, program pengampunan pajak memang tidak sesederhana yang dibayangkan publik, termasuk para petugasnya. Masalah teknis, mulai dari pengertian objek pajak yang bisa dimasukkan dalam program amnesti hingga cara berhitung dan mengikutinya, kerap menjadi kebingungan sebagian besar masyarakat.

Tak heran bila setiap kali Direktorat Jenderal Pajak, bahkan Menteri Keuangan atau Presiden Joko Widodo menggelar sosialisasi, selalu terjadi banjir pertanyaan. Kini, banyak orang pun bertanya-tanya melalui media. (Baca: Euforia Massa Menyambut Amnesti Pajak dari Jokowi).

“Klinik Amnesti Pajak”, rubrik yang dibuka Katadata, misalnya, tak pernah sepi dari pengirim surat elektronik. Banyak yang belum paham maksud dari kebijakan yang semula ditujukan untuk para konglomerat yang menyimpan hartanya di luar negeri itu. Sebagian mempertanyakan, tak sedikit pula yang mengeluhkan sisi keadilannya.

“Saya adalah seorang pebisnis online namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saya ada tabungan hasil jerih payah selama enam tahun belakangan. Apa perlu ikut program tax amnesty?” demikian surel yang disampaikan Handy Rusydi. “Apa ada syarat minimal uang yang sudah saya peroleh untuk mengikuti tax amnesty ini?”

Bila Handy kebingungan untuk mengikuti pengampunan pajak, Rusdy Wen bahkan masih merasa belum jelas setelah bertemu petugas pajak. Menurutnya, nilai rumah yang dia laporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan sesuai NJOP. Ketika berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dia diharuskan menghitung sesuai dengan nilai rumah wajar pada 31 Desember 2015.

“Tetapi masalahnnya, selisih nilai rumah dari nilai NJOP dan nilai rumah wajar pada 31 Desember 2015 dianggap sebagai nilai tunai pada tax amnesty. Saya tidak memiliki uang tunai itu sedikit pun. Dan bagi saya, nilai itu sangat besar. Saya khawatir ini akan dianggap money laundry,” ujarnya.

Letupan-letupan pertanyaan seperti itulah yang kemudian memunculkan keresahan. Pengampunan pajak malah dirasa membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Karenanya, pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi wajib pajak yang sudah patuh dan menengah-kecil.

Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah tapi tidak buat yang besar-besar,” katanya kepada Katadata, Rabu, pekan lalu.

Perlakuan khusus yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Padahal, harta itu diperoleh dari penghasilan yang sudah kena pajak. (Baca: Wajib Lapor Harta, Tax Amnesty Mulai Meresahkan Masyarakat).

Dia mengusulkan wajib pajak seperti itu cukup melakukan pembetulan pajak dan difasilitasi dengan formulir tersendiri. Jadi, tidak perlu kena denda sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apalagi mengikuti amnesti pajak sehingga harus membayar uang tebusan.

Sebab, pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Wajib pajak berkewajiban memasukkan seluruh harta yang diperolehnya dalam daftar isian harta di SPT Tahunan. Apabila lalai, wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan memasukkan harta dan tidak perlu membayar pajak. (Baca: Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty).

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah persoalan tersebut. Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia menyatakan pernah mengusulkan solusinya. “Agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil, harus ambil langkah-langkah moderat,” ujarnya.  

Sementara itu, ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih meminta kebijaksanaan pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah dan kecil. “Awalnya saya menangkap tax amnesty untuk meraup dana-dana dari luar negeri. Tapi berkembang jadi kesempatan meraup di dalam negeri,” ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement