Di Tengah Arus Teknologi Informasi: Refleksi 274 Tahun Pos Indonesia

Wahyudi Adiprasetyo
Oleh Wahyudi Adiprasetyo
12 September 2020, 08:00
Wahyudi Adiprasetyo
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Petugas melayani pelanggan di Kantor Pos Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (20/4/2020). Petugas PT POS mengaku, sejak sebulan terakhir pengiriman paket antar daerah rata-rata mengalami penurunan 7 sampai 10 persen per hari akibat dampak dari merebaknya wabah COVID-19.

Kiprah pos di Indonesia diawali dengan pelayanan di kantor pos Jakarta -waktu itu bernama Batavia- pada 26 Agustus 1746. Momentum ini diperkuat dengan  pembangunan jalan di Pulau Jawa dari Anyer di ujung barat sampai Panarukan di ujung timur pada 1808.

Peran strategisnya semakin menguat mengingat pelayanan komunikasi tertulis secara fisik hanya bisa dilayani oleh Pos. Kekuatan ini ditopang dengan jaringan, bukan hanya sampai pelosok Nusantara tapi juga ke seluruh dunia.

Advertisement

Bagi Pos di mana pun, dunia ini merupakan sebuah wilayah tunggal, postal single territory, prinsip yang dipegang oleh seluruh negara anggota Uni Pos Sedunia, Universal Postal Union (UPU), organisasi yang berdiri tahun 1874. Tak ada sejengkal pun tanah di muka bumi yang tidak dijangkau oleh pelayanan pos.

Regulasi Pos

Di masa kini, peran strategis PT Pos Indonesia dalam melayani Nusantara didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Isi singkat undang-undang tersebut adalah penyelenggaraan pos, dengan layanan utama berupa pengiriman surat, wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Pos Indonesia -saat itu Perum Pos dan Giro- sebagai satu-satunya badan yang menyelenggarakannya.

Namun pada 2009 terbit UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos yang mengatur industri perposan nasional dan bukan tentang PT Pos Indonesia. Undang-undang baru ini masih menyisakan aturan mendasar yang sangat esensial.

Pertama, eksistensi PT Pos Indonesia sebagai perusahaan ditunjuk menjadi penyelenggara pos atau designated operator. Kedua, pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia bidang komunikasi tertulis. Ketiga, rahasia surat sebagai kiriman bersifat pribadi. Keempat, kiriman dinas dalam penyelenggaraan negara. Kelima, pengelolaan perangko dan pengembangan kodepos.

Dunia Berubah

Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi telah mengubah peradaban dunia. Business landscape, budaya, dan gaya hidup manusia mengalami transformasi menjadi sesuatu yang baru, yang belum dikenal sama sekali.

Dunia digital mengubah cara-cara orang berkomunikasi yang akhirnya mengeliminasi kebutuhan layanan surat yang dikirim secara fisik. Hanya pengiriman barang saja yang tak tergantikan oleh teknologi.

Halaman:
Wahyudi Adiprasetyo
Wahyudi Adiprasetyo
Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Logistik Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement