Pengendalian Covid-19 Melalui CSR

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
22 September 2020, 17:03
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Krisis ekonomi akibat pandemi covid-19

Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 ayat (3) mendefinisikan, "Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

Dalam praktiknya, tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana didefinisikan Pasal 1 ayat (3) dipersamakan dengan corporate social responsibility (CSR). Setidaknya terminologi tersebut dipersamakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008. Konsep CSR yang kemudian diakomodasi dalam hukum nasional lahir dari  pergeseran konsep single bottom line (profit oriented) ke triple bottom line (people, profit, dan planet).

Advertisement

Konsep tersebut sudah dikenal di dunia internasional sejak KTT Bumi, Earth Summit, di Rio de Janerio, Brasil, pada 1992 dan Konvensi Yohannesburg pada 2002. Selanjutnya aturan tentang CSR diakomodasi dalam hukum nasional sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Pasal 74 UU Perseroan. Dalam kondisi pandemi corona yang berdampak secara luas pada perekonomian, CSR dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan persebaran Covid-19 di masyarakat.

CSR dapat dengan melakukan tracing and treatment pada lingkungan sosial di sekitar perusahaan tersebut. Fukuyama (2006) menjelaskan bahwa CSR lahir dari budaya gotong royong masyarakat timur yang diakomodasi dalam bisnis untuk mendapatkan modal sosial. Dalam konsep lainnya, masyarakat barat, Putman (1999) menguraikan bahwa CSR lahir dari apresiasi terhadap hak asasi dan eksistensi makhluk hidup sekitar.

Persamaan dari kedua konsep tersebut yakni adanya kepeduliaan pada lingkungan sekitar (people and planet). Secara kontekstual, saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung dan masyarakat tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga vaksin ditemukan.

CSR sebagai Solusi

CSR dalam hal ini dapat dipergunakan sebagai media untuk mengendalikan persebaran virus corona. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menekan persebaran Covid-19, baik yang sifatnya preventif maupun enforcement, namun belum optimal mengendalikan persebarannya.

Dalam hal ini, CSR dapat dimaknai sebagai upaya kebersamaan maupun bentuk kepedulian perusahaan pada lingkungan di sekitarnya. Secara kontekstual, bentuk kepedulian yang diharapkan melalui CSR saat ini yakni upaya pengentasan masyarakat dari ancaman Covid-19.

Pemerintah harus membuat aturan pelaksanaan terkait CSR untuk mengendalikan pandemi. Upaya ini tidak akan menjadi beban besar secara ekonomis kepada perusahaan. Letak strategisnya menggunakan CSR sebagai bentuk pengendalian Covid-19 yaitu tanpa beban yang besar namun berdampak besar. Pada akhirnya memberi kontribusi positif terhadap perekonomian.

Halaman:
Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement