Standar prosedur operasi dalam penyaluran kredit perbankan menjadi salah satu jantung kasus pembiayaan macet proyek PT Megah Jaya Prima Lestari di Bank Permata. Sejumlah pasal diajukan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan terhadap Ardi Sedaka, mantan karyawan di bank tersebut.

Begitu juga dalam berkas tuntutan setebal 269 halaman, berlembar-lembar argumen ditorehkan jaksa. Ardi yang ketika itu menjabat Head Client Relationship II, demikan pula tujuh pegawai lainnya, dianggap tidak berhati-hati dalam menerapkan prosedur pemberian kredit proyek pipanisasi avtur milik PT Pertamina yang dikerjakan Megah Jaya.

Advertisement

“Dapat diperkirakan bahwa kredit macet yang terjadi dewasa ini disebabkan karena faktor moralitas dan etika, tidak taat pada ketentuan yang berlaku, termasuk standard operating procedures,” demikain salah satu kesimpulan jaksa dalam halaman 164 yang menjadi dasar untuk menuntut Ardi.

Tentu salah satu pijakan tuntutan jaksa ini ditampik oleh tim kuasa hukum. Dalam pledionya, sejumlah pendapat pakar dijadikan rujukan, termasuk keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan, bahwa SOP dan kebijakan internal bukan perundang-undangan bagi bank. “Orang salah kaprah dan menganggap melanggar prinsip kehati-hatian. Kalau pun SOP dilanggar, itu bukan peraturan perundang-undangan,” kata Didit Wijayanto, kuasa hukum Ardi.

Kredit macet Megah Jaya Prima Lestari ini satu dari sekian kasus pembobolan bank dengan memanfaatkan prosedur yang ada di industri perbankan. Para debitur nakal kerap mencari celah untuk mengambil keuntungan dari himpunan dana nasabah.

Sebenarnya, kata mantan Direktur Utama Bank Negara Indonesia Sigit Pramono, standar prosedur operasi di bank sudah ketat agar tidak kebobolan. Dia mengandaikan bank seperti rumah, harus memiliki pagar, kunci, hingga alarm yang baik. Hal itu untuk mencegah dana nasabah dijebol oleh debitur nakal.

Keamanan sistem tersebut dapat tercermin dari SOP perbankan dalam mengucurkan pembiayaan. Sigit mengatakan bahwa satu proposal kredit biasanya harus dikaji oleh berbagai pihak sebelum disetujui.

Awalnya, proposal kredit dianalisis oleh account officer hingga account manager. Selanjutnya, proposal tersebut dikaji oleh bagian risiko. Jika kedua pihak, manajemen bisnis dan risiko, sudah menyetujui proposalnya, pemberian kredit ditentukan oleh petugas yang jabatannya lebih tinggi, seperti kepala cabang, kepala departemen, exclusive president, bahkan hingga tingkat direksi. Seluruh alur tersebut harus dijalankan sebelum debitur mendapatkan pembiayaan proyek.

Hal ini pun berlaku untuk pemberian kredit berdasarkan invoice atau tagihan. Menurut Sigit, pemberian kredit menggunakan invoice  merupakan hal lazim di industri perbankan. “Jika debitur punya tagihan bisa diajukan ke bank untuk pembiayaan piutang atau receiveable financing, atau bill risk discounting,” kata Sigit kepada Katadata.co.id pada Kamis (1/10).

Tagihan atau invoice memiliki nilai dan dibayar oleh perusahaan yang bekerja sama dengan debitur. Dana yang dibayarkan akan masuk ke rekening bank. Namun untuk memperoleh kredit menggunakan invoice diperlukan dokumen yang cukup kuat, di antaranya perjanjian kredit, pengikatan piutang, dan surat pernyataan debitur dengan pihak yang diajak kerja sama.

Hal itu bukan berarti pihak bank harus menemui langsung pihak yang akan membayar kredit. Dalam kasus kredit fiktif Bank Permata, misalnya, pihak bank tidak harus langsung menghubungi Pertamina. Seluruh prosesnya dilaksanakan melalui debitur.

Debitur harus membuat pernyataan yang ditandanganai oleh pihak yang membayar, yaitu Pertamina, yang menyatakan setuju membayar tagihan ke rekening bank yang memberikan pembiayaan. Hal itu agar pemberian kredit tak bermasalah di kemudian hari.

Selain itu, debitur bisa mengajukan penambahan kredit tanpa perlu membuat proposal baru. Hal itu berlaku bagi nasabah yang telah dianalisis keperluan kreditnya. “Meski begitu, bank tetap harus cek semua risiko. Kalau tidak dicek, ada keteledoran, akan membuka suatu risiko,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Happy Fajrian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement