Sisi Rawan Klaster Lingkungan UU Cipta Kerja

Rio Christiawan
Oleh Rio Christiawan
15 Oktober 2020, 07:00
Rio Christiawan
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Ilustrasi kerusakan lingkungan

UU Cipta Kerja baru saja disahkan oleh DPR, dan segera diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Undang-Undang Cipta Kerja yang selama ini dikenal masyarakat sebagai omnibus law menuai banyak polemik dari masyarakat. Tulisan ini akan memberikan catatan terkait klaster lingkungan yang termuat dalam UU Cipta Kerja.

Memang filosofi UU Cipta Kerja dengan bentuk omnibus law untuk memudahkan investasi. Dengan banyaknya investor maka harapannya selain mengatasi persoalan defisit neraca dagang juga mampu menyerap tenaga kerja.

Advertisement

Dipilihnya bentuk omnibus law mengingat semangat UU Cipta Kerja yaitu mengatasi kendala tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang selama ini banyak menghambat arus investasi sehingga peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih tercecer di peringkat 73, bahkan di bawah Vietnam. Namun paradigma debirokrasi dan pemangkasan perizinan serta regulasi melahirkan paradigma yang keliru pada bagian klaster lingkungan.

Dalam klaster lingkungan UU Cipta Kerja, persoalan lingkungan hidup hanya dipandang sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan lingkungan atau compliance. Jika dirunut satu persatu pasal yang ada dalam klaster lingkungan, dapat disimpulkan bahwa klaster lingkungan hanya berorientasi pada pemangkasan perizinan terkait lingkungan. Tampak jelas bahwa pasal-pasalnya hanya berusaha menyederhanakan proses penerbitan AMDAL dan izin lingkungan yang selama ini dianggap panjang dan memakan waktu lama.

Antiklimaks dari klaster lingkungan UU Cipta Kerja yakni ketika sekadar mengakomodasi paradigma lingkungan sebagai compliance dan tidak mengakomodir paradigma sustainability atau kelestarian lingkungan dalam klaster lingkungan. Mayumi (2009) menjelaskan bahwa meletakkan paradigma compliance dalam hukum lingkungan tidak akan melahirkan kelestarian ekologis karena di dalamnya tidak terdapat keterkaitan antara bisnis dan kelestarian lingkungan sebagaimana terdapat dalam paradigma sustainability.

Compliance Versus Sustainability

Selain hanya berfokus pada aspek perizinan lingkungan, persoalan lainnya yaitu klaster ini hanya mengatur penyederhanaan AMDAL dan izin lingkungan. Padahal, perizinan lingkungan lebih luas dari pada itu. Hal lainnya sebagaimana telah diuraikan di atas adalah klaster lingkungan dalam UU Cipta Kerja tidak mengakomodasi aspek keberlanjutan lingkungan, sebagai bagian dari esensi yang diatur dalam klaster lingkungan.

Jika klaster lingkungan meletakkan paradigma compliance pada lingkungan hidup, konsekuensinya kelestarian lingkungan akan sangat bergantung pada proses perizinan dan pengawasan. Dengan situasi empiris bahwa penerbitan perizinan dan pengawasan masih rawan akan tindakan koruptif, maka jika paradigma ini dipergunakan akan berakibat pada degradasi kualitas lingkungan hidup.

Dalam situasi tersebut, meletakkan paradigma compliance akan sangat beresiko terhadap eksploitasi dan degradasi lingkungan hidup yang timbul dari banyaknya investasi yang masuk. Jika situasi tersebut terjadi, justru investasi yang berusaha ditingkatkan melalui UU Cipta Kerja akan kontraproduktif terhadap agenda meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena, degradasi lingkungan akan berdampak negatif bagi investasi maupun pada masyarakat sekitar.

Halaman:
Rio Christiawan
Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement