Tiga Persiapan untuk Beralih ke Bensin Rendah Emisi Euro IV
Akibat pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia harus memundurkan rencana pemberlakuan standar emisi Euro IV bagi kendaraan bermotor baru bermesin diesel menjadi April 2022, dari target semula pada April 2021.
Standar emisi Euro IV diperkenalkan pertama kali pada 2005 di Uni Eropa dan sudah lama dipakai di banyak negara. Standar ini membatasi emisi gas buang kendaraan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan sulfur, yang berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Peralihan ke Euro IV setidaknya bisa menurunkan 55% kandungan CO, 60% kandungan HC, dan 68% kandungan NOx, dalam udara.
Sebenarnya, aturan peralihan ke standar emisi untuk kendaraan bermotor baru dengan bahan bakar diesel, gas, dan bensin ini sudah ada sejak 2017. Dari sisi mesin, untuk kendaraan bermotor baru berbahan bakar bensin, standar emisi Euro IV diterapkan sejak 2018. Namun untuk kendaraan bermesin diesel, realisasinya terus diundur dari April 2021 ke April 2022.
Dari sisi bahan bakar, pemerintah malah belum secara tegas menetapkan kapan bahan bakar minyak (BBM) yang dipakai akan sepenuhnya memenuhi standar Euro IV. Pemerintah baru mencanangkan untuk beralih sepenuhnya ke BBM diesel berstandar Euro IV pada 2026 , sementara untuk BBM bensin, target waktu ini belum jelas.
Ada beberapa masalah yang menyebabkan Indonesia sulit beralih ke BBM berstandar Euro IV, seperti harga BBM Euro IV yang masih sangat mahal dan ketersediaan yang masih terbatas di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Pada saat yang sama, kandungan sulfur dalam BBM yang ada saat ini masih sangat tinggi, bahkan mencapai 2500 ppm (parts per million atau bagian per juta), masih jauh di atas batas maksimal sulfur 50 ppm dalam standar Euro IV.
Belajar dari hambatan yang terjadi, saya mengusulkan tiga hal yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk sepenuhnya bisa beralih ke bahan bakar standar Euro IV.
1) Mempersiapkan Daya Beli Masyarakat
Berdasarkan penghitungan saya, peralihan ke BBM berstandar Euro IV bisa memicu kenaikan harga bahan bakar 17% sampai 28%. Kenaikan harga BBM ini berisiko menaikkan harga produksi di berbagai sektor industri dan meningkatkan inflasi.
Untuk mencegahnya, pemerintah harus menyiapkan bantuan fiskal non-subsidi BBM yang efektif untuk menaikkan daya beli masyarakat dan industri sehingga bisa menjangkau harga BBM Euro IV. Bantuan fiskal ini dapat terwujud dalam berbagai skema baru, misalnya tunjangan transportasi untuk pekerja, pelonggaran pajak bagi berbagai usaha angkutan darat, hingga pengembalian pajak pendapatan terkait pengeluaran untuk transportasi.
Bantuan tersebut lebih efektif ketimbang memberikan subsidi BBM yang telah terbukti tidak tersalurkan secara tepat di masa lalu dan memberi beban anggaran yang besar bagi negara.
2) Mempersiapkan Bahan Bakar Nabati yang Tepat
Studi meta analisis dari International Council on Clean Transportation (ICCT), sebuah lembaga swadaya masyarakat internasional yang mempromosikan transportasi rendah emisi, menyimpulkan bahwa pencampuran biodiesel berbasis minyak sawit dengan bahan bakar diesel, seperti yang dilakukan dalam program B30, dapat menurunkan emisi karbon monoksida dan hidro karbon.
Namun, bila dicampur dengan bahan bakar diesel bersulfur rendah, seperti Euro IV, akan meningkatkan emisi nitrogen oksida (NOx) dan partikulat (particulate matter atau PM). Dengan kata lain, program biodiesel yang diterapkan Indonesia saat ini, yaitu B30, tidak sepenuhnya cocok untuk diterapkan saat Indonesia sudah beralih ke BBM diesel Euro IV.
Hal ini bisa diatasi dengan menggunakan bahan bakar nabati yang tepat. Saat ini, Pertamina sedang mempersiapkan produk Bahan Bakar Nabati (BBN) baru yang disebut green fuels, terdiri atas green gasoline dan green diesel, yang juga berbahan baku minyak kelapa sawit.
Green fuels ini dapat dicampur langsung dengan bahan bakar diesel maupun bensin. Selain itu, produksi serta distribusi bahan bakar ini bisa dengan menggunakan infrastruktur bahan bakar yang ada.
Berbeda dengan BBN tradisional, seperti biodiesel dan bioethanol, penggunaan green fuels sama sekali tidak memerlukan adaptasi mesin kendaraan sehingga mudah untuk diimplementasikan, bahkan untuk campuran dengan kadar sulfur sangat tinggi.
Penelitian dari European Commission Joint Research Centre terbit tahun 2019 menunjukkan kecocokan secara emisi dalam penggunaan green fuels pada BBM berkadar sulfur rendah, yaitu Euro VI. Ini artinya penggunaan green fuels tidak akan menimbulkan masalah saat dicampur dengan BBM Euro IV.
Namun, pilihan green diesel harus benar-benar serius diperhitungkan saat Indonesia sepenuhnya beralih ke BBM berstandar Euro IV, karena harga BBN ini diperkirakan cukup tinggi. Awal 2019, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Ignatius Jonan, dalam suatu forum diskusi, mengungkapkan bahwa harga green diesel bisa Rp 14.000 per liter, sekitar dua kali dari rata-rata harga diesel sekarang.
Untuk mencapai skala ekonomis produksi sekaligus menciptakan pasar, maka ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah.
Pertama, memberlakukan program wajib pencampuran green fuel dengan BBM konvensional dengan persentase yang sangat rendah agar harga jual tidak terlalu mahal dan sesuai dengan kapasitas produksi green fuel yang masih terbatas.
Kedua, menjual BBM berkadar green fuel tinggi sebagai bahan bakar alternatif atau tidak wajib di SPBU yang akan menciptakan permintaan, terutama dari konsumen yang memiliki daya beli yang tinggi.
3) Memperhatikan Keberlangsungan Industri Biodiesel
Kebijakan pencampuran wajib biodiesel dengan BBM diesel seperti program B30 telah menciptakan industri biodiesel. Pemerintah selayaknya mempertahankan industri ini terutama dengan peralihan ke BBM diesel Euro IV yang tidak cocok dicampurkan dengan biodiesel.
Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah menjalin kerja sama dengan industri otomotif untuk mempersiapkan produksi kendaraan flexy engine berbasis diesel, yaitu kendaraan yang dapat menggunakan biodiesel baik campuran rendah maupun sangat tinggi, untuk terus menciptakan permintaan atas biodiesel.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang pajak penjualan atas barang mewah sudah mengatur tentang kendaraan jenis ini sebagai kategori kendaraan ramah lingkungan yang dikenai tarif pajak rendah. Dengan beredarnya jenis kendaraan tersebut di pasaran, biodiesel berbasis sawit berkadar tinggi dapat dijual di SPBU, sehingga industri biodiesel tidak kehilangan pasar.
Pada akhirnya, harga yang tinggi bukanlah satu-satunya kendala bagi Indonesia untuk beralih ke BBM berstandar Euro IV. Keinginan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati juga harus menjadi faktor yang diperhitungkan.
Ketiga langkah yang diajukan dalam tulisan ini akan mendukung sinkronisasi antara kedua tujuan tersebut.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.