Keuangan Pertamina dalam Tekanan Harga Minyak Dunia

Komaidi Notonegoro
Oleh Komaidi Notonegoro
25 Januari 2022, 08:37
Komaidi Notonegoro
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Saat ini kebijakan harga bahan bakar minyak mengacu pada Peraturan Presiden No.191/2014 jo Perpres No.43/2018 jo Perpres No.69/2021 jo Perpres No.117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi tersebut membagi BBM menjadi tiga jenis yaitu BBM tertentu, BBM khusus penugasan, dan BBM umum.

Jenis BBM tertentu meliputi Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88. Sedangkan jenis BBM umum meliputi seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Advertisement

Perpres tersebut mengatur kewenangan penetapan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di pemerintah. Sementara, harga jual eceran BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Harga BBM umum dihitung di titik serah berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Kebijakan Harga dan Keuangan BUMN

Jika tidak disertai dengan respons kebijakan yang tepat, tren penguatan harga minyak dunia dapat berpotensi menekan kinerja keuangan BUMN energi, khsusunya Pertamina. Sampai pertengahan Januari 2022, harga minyak dunia masih mengalami peningkatan signifikan.

Harga minyak jenis WTI menyentuh level di atas US$ 85 per barel. Sedangkan harga minyak jenis Brent hampir menyentuh level US$ 90. Level harga kedua jenis minyak tersebut tercatat jauh di atas rata-rata harga minyak pada 2020, yang mana WTI sebesar US$ 39,16 per barel dan Brent US$ 41,96.

Meskipun harga minyak dunia meningkat signifikan, harga jual eceran jenis BBM umum oleh Pertamina belum disesuaikan. Harga jual Bensin RON 90 sebesar Rp 7.650 per liter dan harga Bensin RON 92 Rp 9.000. Badan usaha selain Pertamina terpantau telah menyesuaikan harga jual Bensin RON 90 di posisi Rp 9.500–12.500 per liter dan harga jual Bensin RON 92 sebesar Rp 11.900–13.000 per liter.

Regulasi memang memberikan kewenangan kepada setiap badan usaha, termasuk Pertamina, untuk menyesuaikan dan menetapkan harga jual Bensin RON 90 dan RON 92 yang merupakan jenis BBM umum. Namun terkait statusnya sebagai BUMN, Pertamina relatif tidak memiliki fleksibilitas jika dibandingkan dengan badan usaha yang lain.

Pada satu sisi regulasi memberikan kewenangan Pertamina untuk dapat menetapkan harga jual BBM umum. Akan tetapi, meskipun tidak selalu melalui prosedur formal, penetapan dan penyesuaian harga jenis BBM umum oleh Pertamina tetap memerlukan persetujuan pemegang saham, dalam hal ini adalah pemerintah. Hampir dapat dikatakan ini untuk semua jenis BBM yang dijual Pertamina.

Terkait harga BBM, seluruh negara pada dasarnya mendapatkan akses harga yang sama di pasar internasional. Perbedaan kebijakan pajak dan subsidi menyebabkan harga BBM antarnegara menjadi berbeda. Negara dengan pendapatan per kapita yang tinggi umumnya menetapkan harga jual BBM lebih mahal. Sementara negara dengan pendapatan per kapita rendah dan negara-negara yang memproduksi dan mengekspor minyak, umumnya menetapkan harga jual BBM lebih murah.

Halaman:
Komaidi Notonegoro
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement