Tepatkah Kebijakan Pemerintah Daerah Mengubah Harga LPG Bersubsidi?

Komaidi Notonegoro
Oleh Komaidi Notonegoro
11 Agustus 2022, 07:30
Komaidi Notonegoro
Ilustrator: Joshua Siringoringo | Katadata
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute dan Pengajar Program Magister Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti

Langkah sejumlah pemerintah daerah yang menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas bersubsidi tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan redaksi media massa, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal belum akan menyesuaikan harga LPG bersubsidi atau LPG 3 kilogram sampai akhir tahun 2022.

Presiden menyampaikan, pemerintah menyadari bahwa pada 2022 harus mengeluarkan subsidi energi lebih dari Rp 500 triliun akibat harga energi meningkat signifikan. Akan tetapi, Presiden meyakini APBN masih mampu menahan beban subsidi energi sampai akhir tahun. Keputusan tersebut diambil untuk mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang prioritas utamanya adalah menjaga dan memulihkan daya beli masyarakat.

Advertisement

Meskipun pemerintah pusat memutuskan tidak menaikkan harga, sejumlah pemerintah daerah telah menyesuaikan HET LPG 3 kilogram. Pemerintah Daerah Tangerang Selatan, misalnya, menetapkan HET LPG 3 Kg melalui Keputusan Wali Kota Nomor 510/Kep.117-Huk/2022.

Melalui Keputusan Wali Kota tersebut, HET dari tingkat sub penyalur atau pangkalan kepada konsumen ditetapkan sebesar Rp 19.000 per tabung. Sementara pemerintah pusat belum mengubah harga LPG bersubsidi sebesar Rp 4.250 per kilogram atau Rp 12.750 per tabung.  

Perlu Konsistensi Kebijakan

Meskipun tidak sejalan dengan pemerintah pusat, kebijakan penyesuaian HET LPG 3 kilogram oleh sejumlah pemerintah daerah tersebut memiliki basis atau rujukan regulasi yang kuat. Permen ESDM Nomor 26/2009 jo Permen ESDM Nomor 28/2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan HET LPG 3 kilogram.

Hal tersebut tercermin pada Pasal 24 Permen ESDM Nomor 26/2009 yang menetapkan “Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan keuntungan yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu”.

Melalui Permen ESDM Nomor 28/2021 kemudian disisipkan Pasal 24A yang mengatur: (1) Pemerintah daerah provinsi bersama pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, keuntungan yang wajar, Sarana dan Fasilitas Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu;

(2) Harga eceran tertinggi LPG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas harga jual eceran LPG tertentu, tambahan ongkos angkut penyalur LPG tertentu sampai dengan titik serah sub penyalur LPG tertentu, dan keuntungan sub penyalur tertentu, termasuk pajak-pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 (3) Pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota menyampaikan penetapan harga eceran tertinggi LPG tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri melalui direktur jenderal.

Berdasarkan ketentuan Permen ESDM Nomor 26/2009 jo Permen ESDM Nomor 28/2021 jelas bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat menyesuaikan HET LPG 3 kilogram. Regulasi tersebut tidak mengatur mekanisme dan waktu pelaksanaannya. Dalam hal ini daerah hanya diminta menyampaikan penetapan HET LPG 3 kilogram kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:
Komaidi Notonegoro
Komaidi Notonegoro
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement