Ironi Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan bagi Industri Kecil

Hasran
Oleh Hasran
2 November 2022, 10:55
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)
Katadata

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih menuai pro dan kontra. Di tengah isu itu, industri kecil dan menengah (IKM) semestinya perlu dibebaskan dari cukai MBDK. Sebab, kebijakan ini dapat mempengaruhi kinerja industri makanan dan minuman dalam bentuk penurunan volume penjualan dan kenaikan harga.

Selain itu, kebijakan ini menambah beban konsumen karena perusahaan tidak dapat menghindari cukai dan tidak mereformulasi minumannya. Cukai akan didistribusikan ke konsumen secara langsung melalui instrumen kenaikan harga. Hal ini berpotensi mengurangi minat konsumen dalam mengonsumsi produk.

Advertisement

Apa Itu Cukai MBDK?

Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana penerapan cukai terhadap MBDK. Langkah ini merupakan respons terhadap peningkatan kasus obesitas dan diabetes di Indonesia sekaligus respons terhadap tuntutan masyarakat seiring meningkatnya kesadaran tentang bahaya minuman berpemanis bagi kesehatan dan kebutuhan hidup sehat.

Dengan demikian, ojek barang kena cukai (BKC) di Indonesia kini semakin bertambah selain cukai hasil tembakau (CHT), cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan cukai etil alkohol (EA).

Cukai adalah instrumen untuk mengatur peredaran barang yang memiliki eksternalitas negatif. Minuman berpemanis berkontribusi terhadap peningkatan obesitas, diabetes dan pasien serangan jantung di Indonesia.

Bahkan, data BPJS menunjukkan bahwa sebagian besar dana BPJS dialokasikan untuk membiayai pengobatan tiga penyakit tersebut. Dengan demikian, alasan di balik penerapan cukai ini murni karena kesehatan dan bukan faktor ekonomi.

Bagi hasil dari pungutan cukai ini rencananya dialokasikan untuk membiayai dampak negatif yang ditimbulkan dari konsumsi minuman berpemanis dan sejenisnya.

Implementasi dan Tarif Cukai MBDK

Cukai MBDK merupakan wacana lama yang implementasinya direncanakan pada 2023. Target pencanangan tersebut mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Besaran tarif yang akan dikenakan juga belum ditetapkan hingga saat ini oleh pemerintah karena dasar penentuannya membutuhkan perhitungan yang cermat.

Walaupun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani di 2020 lalu telah mengusulkan tiga jenis minuman berpemanis yang akan dikenakan tarif MBDK, yaitu teh kemasan dengan tarif Rp 1.500 per liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500 per liter, serta minuman berenergi dan kopi konsentrat sebesar Rp 2.500 per liter. Dengan tarif tersebut, potensi penerimaan negara bertambah Rp 6,25 triliun per tahun.

Pengenaan tarif cukai minuman berpemanis juga akan didasarkan pada kandungan gula dan pemanis buatan yang terdapat di dalamnya. Semakin tinggi kadar gulanya maka semakin tinggi juga besaran cukai yang akan dikenakan.

Kemungkinan besar industri besar dan sedang (IBS) sektor makanan minuman akan memilih untuk mereformulasi resep minumannya dengan kadar gula yang lebih rendah. Namun, perusahaan juga membutuhkan waktu untuk mengambil langkah ini mengingat risiko yang ditimbulkan juga cukup signifikan.

Perubahan cita rasa akan ikut mengurangi minat konsumen dan hal ini tentu berdampak pada volume penjualan.

Terkait hal ini, pemerintah perlu memberikan kepastian waktu penerapan cukai MBDK terlepas dari kondisi apapun yang akan dihadapi Indonesia. Kepastian waktu ini juga penting untuk menghilangkan uncertainty atau ketidakpastian yang berpotensi mempengaruhi sikap investor IBS sektor makanan dan minuman.

Kinerja Industri Kecil dan Mikro pada Sektor Makanan dan Minuman

Data BPS menunjukkan, industri makanan dan minuman merupakan industri pengolahan yang tumbuh positif selama pandemi Covid-19. Selama empat triwulan berturut- turut di tahun 2020, kontribusinya terhadap GDP Indonesia tumbuh masing-masing sebesar 3,94 %, 0,22 %, 0,66 %, dan 1,66 % secara tahunan (y-o-y).

Namun peningkatan ini ditopang oleh pertumbuhan pada IBS yang hanya satu persen dari total unit usaha industri makanan minuman di seluruh Indonesia.

Halaman:
Hasran
Hasran

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement