Advertisement
Advertisement
Analisis | Bahaya Klaster Covid-19 Perkantoran Saat PSBB Jilid II - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Bahaya Klaster Covid-19 Perkantoran Saat PSBB Jilid II

Foto: 123RF
Klaster Covid-19 perkantoran menghantui DKI Jakarta seiring Gubernur Anies Baswedan masih mengizinkan kantor beroperasi terbatas 25%. Hingga 2 September 2020 tercatat 2.321 orang terinfeksi virus corona di klaster perkantoran.
Dimas Jarot Bayu
16 September 2020, 14.10
Button AI Summarize

Klaster Covid-19 perkantoran menghantui DKI Jakarta seiring Gubernur Anies Baswedan tak jadi menyetop seluruh aktivitasnya pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Pegawai boleh masuk kantor maksimal 25% dari kapasitas gedung. Lebih sedikit dari masa PSBB transisi yang 50%.  

 “Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran. Ini berlaku selama dua pekan ke depan,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9).

Berdasarkan data Jakarta Tanggap Corona hingga 2 September 2020, total kasus virus corona di klaster perkantoran tercatat 2.312 orang. Meningkat 4,3 kali lipat dari 28 Juli 2020 yang 436 orang. Kantor kementerian menjadi terbanyak dengan 27 klaster dan total kasus 629 orang.

Posisi selanjutnya adalah perkantoran swasta dengan 102 klaster dan 499 kasus. Disusul kantor badan atau dinas Pemprov DKI Jakarta dengan 82 klaster dan total kasus 393 orang.

Kasus konfirmasi Covid-19 di klaster perkantoran menyumbang 5,4% dari total kasus DKI Jakarta per 2 September 2020 yang 42.303 orang. Pada Minggu (14/9) total kasus di ibu kota sudah bertambah mencapai 54.864 orang.

Peningkatan klaster perkantoran sejalan dengan menggeliatnya pergerakan orang di tempat kerja. Pada masa PSBB jilid I (10 April-4 Juni 2020), rata-rata pergerakan masyarakat Jakarta ke tempat kerja sebesar -47% dibandingkan masa normal. Pada masa PSBB transisi (13 Juni-13 September 2020), meningkat menjadi -29% dbandingkan masa normal.

Puncak pergerakan masyarakat ke tempat kerja saat masa PSBB transisi terjadi pada 30 Agustus 2020, yakni -13% dibandingkan masa normal. Sedangkan, titik terendahnya pada 17 Agustus 2020 atau saat masa libur panjang dengan -70% dibandingkan sebelum pandemi. Sebagai gantinya, pergerakan masyarakat Jakarta di areal perumahan, taman bermain, serta retail dan rekreasi meningkat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi