Advertisement
Advertisement
Analisis | Bisnis Hotel Tak Meraih Berkah dari Libur Akhir Tahun - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Bisnis Hotel Tak Meraih Berkah dari Libur Akhir Tahun

Foto: Joshua Siringo Ringo/Katadata
Sebanyak 15% pengguna Traveloka membatalkan reservasi hotel untuk Desember 2020. PHRI mencatat pembatalan untuk bulan yang sama naik hingga 2,5 kali lipat.
Dimas Jarot Bayu
17 Desember 2020, 17.44
Button AI Summarize

Harapan industri perhotelan mengerek okupansi saat libur panjang akhir tahun ini kandas. Pangkal sebabnya adalah pemerintah memangkas hari libur demi menghindari peningkatan kasus Covid-19.

Masa libur panjang selalu mampu mengerek tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di tengah pukulan pandemi Covid-19. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), libur panjang pada Agustus 2020 lalu mampu meningkatkan TPK hotel berbintang sebesar 4,86% dari bulan sebelumnya menjadi 32,93%.

Hal serupa terjadi pada libur panjang Oktober 2020. TPK hotel berbintang pada bulan tersebut meningkat 5,36% dibanding bulan sebelumnya menjadi 37,48%. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun memprediksi okupansi mencapai 10% pada libur panjang akhir tahun nanti.

Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, liburan akhir tahun memang selalu menjadi puncak okupansi hotel berbintang. Sejak 2015-2019, okupansi hotel berbintang pada Desember berkisar antara 56,50% hingga 59,75%. Capaian tertinggi pada Desember 2018.

Namun, pemerintah telah memangkas libur panjang akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari, yakni pada 28-30 Desember. Sedianya libur panjang berlangsung pada 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Alhasil, masa liburan pada akhir tahun hanya pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021.

Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan tersebut untuk memutus penularan virus corona saat libur panjang. Hal ini berkaca kepada libur panjang sebelumnya yang selalu menyebabkan peningkatan kasus Covid-19.

Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kasus corona meningkat sekitar 69%-93% dalam rentang waktu 10-14 hari setelah libur Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020. Lalu, kasus corona meningkat 58%-118% dalam rentang waktu 10-14 hari setelah libur HUT RI pada 15-17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020.

Kasus corona juga meningkat 17%-22% setelah libur panjang pada 28 Oktober - 1 November 2020. Rentang waktu kenaikan kasus pasca-libur panjang tersebut sepanjang 8-22 hari.

Epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menilai pemangkasan libur panjang pada akhir tahun tepat, mengingat banyak daerah yang kini sudah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Artinya, pemerintah sudah sulit untuk melarang mobilitas masyarakat. Padahal, mobilitas masyarakat justru meningkat selama libur panjang.

“Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, maka ada potensi untuk terjadi kerumunan di tempat-tempat umum," kata Laura, kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan, jumlah orang yang datang ke tempat wisata ketika libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 mencapai 1.026.138. Jumlah ini meningkat 92,02% dibandingkan pada 21-25 Oktober 2020 yang sebanyak 534.404 orang.

Kunjungan orang ke mal saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 juga meningkat. Jumlahnya mencapai 182.971 orang, meningkat 39,66% dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya sebanyak 131.011 orang.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi