Advertisement
Analisis | Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya

Foto: Joshua Siringo Ringo/Katadata
Pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, status pendidikan, sampai ekonomi perempuan.
Dwi Hadya Jayani
8 Januari 2021, 15.48
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pernikahan dini memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi dan ekonomi. Namun, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Hukum di Indonesia mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini.

Kebijakan belajar dari rumah selama pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan pernikahan dini di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi antara pasangan S (17) dan ES (15) asal Lombok Tengah yang pada Oktober 2020 memutuskan menikah lantaran bosan belajar daring selama pandemi Covid-19, melansir Inews.id.  

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Kepala Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Timur, Nurhidayati menyatakan terjadi 15 kasus pernikahan siswa di wilayahnya pada Agustus lalu. Alasan mereka menikah serupa dengan kasus pertama.

Penyebab selanjutnya, adalah hamir di luar nikah. Hakim Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ishadi menyatakan sebanyak 97% alasan permohonan dispensasi kawin di tempatnya bekerja karena hal itu.

“Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar,” katanya melansir Kompas.com, September lalu. (Infografik: Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi)

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat 165 pernikahan dini sepanjang Januari-Agustus 2020. Angka ini sekitar dua kali lipat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 78 pernikahan dini.


Ekonomi yang memburuk selama pandemi Covid-19 juga turut mendorong pernikahan dini. United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam laporan berjudul  Adapting to Covid-19: Pivoting The UNFPA-UNICEF Global Programme to End Chiled Marriage to Respond to The Pandemic memprediksi, empat juta perkawinan anak perempuan terjadi dalam dua tahun ke depan di dunia karena krisis ekonomi. Lalu, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi dalam rentang waktu 2020-2030 di dunia.

Krisis ekonomi juga melanda Indonesia selama pandemi Covid-19. Negeri ini mengalami resesi ekonomi pada kuartal ketiga 2020. Jumlah penduduk miskin pun bertambah menjadi 26,4 juta orang atau setara 9,8% dari populasi pada Maret 2020.  

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 3,06% pemuda Indonesia yang kawin pertama di bawah usia 15 tahun berasal dari 40% kelompok pengeluaran rumah tangga terbawah pada 2020. Sedangkan, hanya 1,85% dari 40% kelompok pengeluaran menengah dan 0,91% dari 20% kelompok ekonomi teratas.

Hal serupa terjadi pada pemuda yang menikah pertama di usia 16-18 tahun. Mayoritas (25,79%) berasal dari 40% kelompok ekonomi terbawah. Sebaliknya, hanya 9,27% yang berasal dari 20% kelompok ekonomi teratas.  (Infografik: Perkawinan Anak di Indonesia Mengkhawatirkan)  

“Fenomena tersebut tidak lepas dari perspektif keluarga dengan status ekonomi rendah tidak mampu memenuhi biaya pendidikan dan cenderung melihat anak perempuan sebagai beban ekonomi keluarga. Solusinya adalah menikah sedini mungkin,” tulis BPS dalam laporannya mengutip International Center for Research on Women.

Perempuan memang lebih cenderung menikah dini dibandingkan laki-laki di Indonesia. BPS Mencatat 3,22% perempuan menikah di bawah usia 15 tahun pada 2020. Sedangkan, hanya 0,34% laki-laki yang menikah di usia tersebut. Lalu, 27,35% perempuan menikah di usia 16-18 tahun. Sedangkan, hanya 6,40% laki-laki yang menikah di kategori usia tersebut.

Akibat Buruk Pernikahan Dini

Banyaknya perempuan yang menikah dini berkorelasi dengan angka kehamilan di bawah umur. Per Maret 2020, BPS mencatat 4,77% perempuan berusia 16-19 tahun pernah melahirkan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seperti dikutip BPS, kehamilan dan persalinan perempuan berusia 10-19 tahun berisiko lebih tinggi mengalami eklampsia, puerperal endometritis, dan systemic infections daripada yang di usia 20-24 tahun.

Lebih lanjut, mengutip Kanal Pengetahuan Fakultas Kedokteran UGM, perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun lima kali lebih besar berisiko meninggal daripada saat usia 20 tahun ke atas. Selain itu, bayi yang lahir dari perempuan berusia di bawah 18 tahun memiliki risiko mortalitas dan morbiditas 50% lebih tinggi, prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), dan pendarahan saat persalinan.

BPS mencatat 15,74% bayi yang lahir dari perempuan berusia 16-19 tahun tergolong BBLR per Maret 2020. Angka ini lebih tinggi dari bayi yang lahir dari perempuan berusia 20-30 tahun, yakni 11,57%.

Perempuan yang menikah dini juga berpeluang lebih tinggi putus sekolah. Menurut data BPS pada 2015, rata-rata lama sekolah perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hanya 7,60 tahun. Lebih rendah dari yang menikah setelah 18 tahun, yakni 9,80 tahun.

Hanya 8,88% perempuan yang menikah sebelum 18 tahun menamatkan pendidikan SMA/sederajat pada 2015, berdasarkan data BPS. Sebaliknya, proporsi terbanyak adalah menamatkan pendidikan sampai SMP/sederajat, yakni 41,18%. (Analisis Data: Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Covid-19)

Pendidikan yang rendah membuat mereka kesulitan mengakses pekerjaan. Pada 2015, berdasarkan data BPS, rasio bekerja ke populasi (EPR) perempuan berusia 20-24 tahun dan sudah kawin hanya 34,41%. Lebih rendah dari EPR perempuan berusia di rentang sama yang belum kawin.

Data BPS tersebut mengindikasikan perempuan yang menikah dini sangat berpeluang menurunkan kemiskinan kepada anaknya. Terlebih, seperti disebutkan sebelumnya, salah satu penyebab pernikahan dini karena ketidakmampuan ekonomi. Sehingga, bisa dikatakan pernikahan dini bukanlah solusi untuk keluar dari jerat kemiskinan, tapi malah melanggengkannya.

Demi menurunkan angka pernikahan dini, Doesn Fakultas Hukum Unpad Sonny Dewi Judiasih, meminta pengadilan memperketat izin dispensasi kawin. “Apa alasan tersebut merupakan alasan yang mendesak atau dapat ditunda serta mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam hukum,” kata Sonny melansir Kompas.com.

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi