Advertisement
Advertisement
Analisis | Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Wabah Pernikahan Dini di Tengah Pandemi dan Dampak Buruknya

Foto: Joshua Siringo Ringo/Katadata
Pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan reproduksi, status pendidikan, sampai ekonomi perempuan.
Dwi Hadya Jayani
8 Januari 2021, 15.48
Button AI Summarize

Pernikahan dini memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi dan ekonomi. Namun, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.

Hukum di Indonesia mengatur batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974. Seseorang yang menikah di bawah batas usia tersebut tergolong ke dalam pernikahan dini.

Kebijakan belajar dari rumah selama pandemi Covid-19 turut mendorong peningkatan pernikahan dini di Indonesia. Hal ini sebagaimana terjadi antara pasangan S (17) dan ES (15) asal Lombok Tengah yang pada Oktober 2020 memutuskan menikah lantaran bosan belajar daring selama pandemi Covid-19, melansir Inews.id.  

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Lombok Timur. Kepala Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Timur, Nurhidayati menyatakan terjadi 15 kasus pernikahan siswa di wilayahnya pada Agustus lalu. Alasan mereka menikah serupa dengan kasus pertama.

Penyebab selanjutnya, adalah hamir di luar nikah. Hakim Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ishadi menyatakan sebanyak 97% alasan permohonan dispensasi kawin di tempatnya bekerja karena hal itu.

“Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar,” katanya melansir Kompas.com, September lalu. (Infografik: Pernikahan Dini Melonjak Selama Pandemi)

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mencatat 165 pernikahan dini sepanjang Januari-Agustus 2020. Angka ini sekitar dua kali lipat dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 78 pernikahan dini.


Ekonomi yang memburuk selama pandemi Covid-19 juga turut mendorong pernikahan dini. United Nations Population Fund (UNFPA) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF) dalam laporan berjudul  Adapting to Covid-19: Pivoting The UNFPA-UNICEF Global Programme to End Chiled Marriage to Respond to The Pandemic memprediksi, empat juta perkawinan anak perempuan terjadi dalam dua tahun ke depan di dunia karena krisis ekonomi. Lalu, sekitar 13 juta pernikahan dini akan terjadi dalam rentang waktu 2020-2030 di dunia.

Krisis ekonomi juga melanda Indonesia selama pandemi Covid-19. Negeri ini mengalami resesi ekonomi pada kuartal ketiga 2020. Jumlah penduduk miskin pun bertambah menjadi 26,4 juta orang atau setara 9,8% dari populasi pada Maret 2020.  

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 3,06% pemuda Indonesia yang kawin pertama di bawah usia 15 tahun berasal dari 40% kelompok pengeluaran rumah tangga terbawah pada 2020. Sedangkan, hanya 1,85% dari 40% kelompok pengeluaran menengah dan 0,91% dari 20% kelompok ekonomi teratas.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi