Advertisement
Advertisement
Analisis | Rapor Indonesia Menahan Laju Perubahan Iklim - Analisis Data Katadata
ANALISIS

Rapor Indonesia Menahan Laju Perubahan Iklim

Foto: Joshua Siringo Ringo/Katadata
Indonesia meratifikasi Paris Agreement 2015 dan berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Namun, dianggap belum konsisten karena regulasi yang masih longgar terhadap penggunaan bahan bakar fosil.
Author's Photo
18 Februari 2021, 18.07
Button AI Summarize

Perubahan iklim semakin nyata. Sejumlah fenomena alam ekstrem terjadi akibat hal itu, seperti peningkatan suhu global, laut menghangat, dan tenggelamnya lapisan es. Salah satu penyebabnya adalah efek emisi gas rumah kaca.

Emisi gas rumah kaca terdiri atas uap air (H20), karbon dioksida (CO2), metana (CH4), O zon (O3), dinitrogen oksida (N2O), dan klorofluorokarbon (CFC). Gas rumah kaca juga terjadi akibat aktivitas manusia, seperti pembangkit listrik dan transportasi yang masih memanfaatkan bahan bakar fosil.

Climate Watch mencatat sumber emisi gas rumah kaca global  didominasi sektor energi. Banyaknya pembangkit listrik, transportasi, manufaktur, bangunan, dan pemanfaatan bahan bakar fosil berkontribusi terhadap 72% emisi global pada 2017.

Emisi gas rumah kaca kerap disepelekan lantaran efeknya tak langsung terasa, tapi berlangsung dalam jangka waktu lama. Dalam rentang waktu lama itulah emisi gas rumah kaca pelan-pelan menggerogoti bumi.

Badan Penerbangan dan Antariksa Nasional Amerika Serikat (NASA) menyatakan, peningkatan suhu global adalah fenomena perubahan iklim yang paling terasa. Lembaga ini mencatat suhu global naik 1,18 derajat celcius sejak akhir abad ke-19. Pada 2016 dan 2020, suhu bumi mencatat titik terhangat sejak 1880.

Suhu ekstrem memantik kejadian alam lain, seperti kebakaran hutan yang melanda Australia pada 2020 lalu. Melansir Nature, aktivitas manusia turut memperparah perubahan iklim yang meningkatkan risiko kebakaran hutan hingga 30%.    

Berdasarkan data WRI Indonesia, terdapat 10 negara yang menyumbang emisi gas rumah kaca terbesar yang setara dengan dua pertiga emisi global. Berdasarkan data awal 2018, Indonesia berada di peringkat kedelapan dengan menghasilkan emisi sebanyak 965,3 Mt CO2e atau 2,03% dari total emisi global.

Tiongkok menjadi negara penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca global dengan menghasilkan emisi sebanyak 12.399,6 Mt CO2e. Angka tersebut setara 26,1% dari total emisi gas rumah kaca di dunia.

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) 2015 bersama 195 negara lainnya. Dalam perjanjian tersebut, seluruh negara yang peratifikasi berkomitmen memperlambat pemanasan global ke titik 1,5 derajat celcius.

Bentuk ratifikasi tersebut adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement. Indonesia lantas berambisi  mengurangi 29% gas rumah kaca dengan usaha sendiri. Indonesia pun berharap bantuan internasional untuk mengurangi emisi hingga 41% pada 2030, seperti dilansir dari Antara.

Setelah ratifikasi tersebut, Indonesia berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca. Indeks Performa Perubahan Iklim (CCPI) negeri ini pun membaik. Dari 57 negara, Indonesia berada di posisi ke-24 dengan mengantongi 53,59 poin yang masuk dalam kategori sedang.

Indeks tersebut dihitung berdasarkan sejumlah indikator, yakni tingkat emisi gas rumah kaca, energi terbarukan, penggunaan energi, dan kebijakan iklim. Indonesia berada dalam kategori sedang untuk kebijakan iklim dan tingkat emisi gas rumah kaca. Sebaliknya, energi terbarukan dan penggunaan energi membawa Indonesia dalam jajaran kategori tinggi.  

Halaman:

Editor: Muhammad Ahsan Ridhoi