Kiprah Glenn Fredly Lawan Pembajakan di Industri Musik

Image title
9 April 2020, 12:48
Penyanyi Glenn Fredly (kanan) beraksi bersama gitarisnya pada hari terakhir acara Musik Untuk Republik di Buperta, Cibubur, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Penyanyi Glenn Fredly membawakan sejumlah lagu hitsnya diantaranya kelelawar hitam, papua tanah perja
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Penyanyi Glenn Fredly (kanan) beraksi bersama gitarisnya pada hari terakhir acara Musik Untuk Republik di Buperta, Cibubur, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Penyanyi Glenn Fredly membawakan sejumlah lagu hitsnya diantaranya kelelawar hitam, papua tanah perjanjian, dan cahaya cinta.

Penyanyi Glenn Fredly meninggal dunia kemarin (8/4). Kabar duka itu pertama kali datang dari akun resmi Billboard Indonesia di Twitter dan Instagram dan langsung menuai respon massif dari warganet. Mereka mengucapkan belasungkawa atas kepergian pelantun lagu hits Januari ini.

Glenn meninggal di usia 44 tahun. Ia diketahui terkena penyakit meningitis, sebuah penyakit peradangan selaput otak. Kepada Antara, penyanyi Tompi yang dekat dengan Glenn menyatakan almarhum sempat dirawat di Rumah Sakit Setia Mitra, Fatmawati, Jakarta Selatan sebelum mengembuskan nafas terakhir.

Advertisement

Kabar kematian Glenn yang mendadak tak hanya menyisakan duka, tapi juga kenangan perjalanannya memperbaiki dunia permusikan Indonesia. Salah satunya dengan melawan pembajakan yang masih marak terjadi dan merugikan musisi sebagai pemilik karya.

(Baca: Penyanyi Glenn Fredly Meninggal Dunia)

Pembajakan di Indonesia memang sangat merugikan. Asosiasi Perusahaan Rekaman Indonesia (ASIRI) pada tahun lalu melaporkan kerugian akibat pembajakan sebesar Rp 1,84 triliun. Sementara  di bidang perangkat lunak, berdasarkan laporan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, kerugian pembajakan musik di Indonesia mencapai Rp 2,1 triliun.

Berikut upaya Glenn melawan pembajakan musik:

Merancang RUU Permusikan

Perjuangan Glenn memperbaiki industri musik Indonesia yang paling baru sebelum kepergiannya, adalah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Sejak 2015, ia telah terlibat aktif dalam menyusuk rancangan aturan yang bertujuan dasar menyejahterakan seluruh musisi Indonesia. Baik mereka yang berada di bawah payung major label, indie label, maupun pemusik tradisional dan session player.

“50 tahun musik Indonesia ini, yang kelewat adalah penghitungan dan pengelolaan industri. Ada yang di depan sekarang hanya bisnisnya saja. Ini bikin gap makin besar antara musisi sejahtera dan tidak. Ini yang bikin apatisme musisi terbentuk dengan sendirinya, maka ada kesan elitis. Kalau ada bahasa termarjinalkan, saya termasuk ke situ. Masalah keberimbangan kontrak yang masih saya perjuangin hingga hari ini,” kata Glenn kepada Tirto, tahun lalu.

RUU Permusikan juga mencakup pasal tentang hak cipta. Di situ ditekankan bahwa pembayaran royalty karya musik bukan hanya lewat album yang dipasarkan, melainkan pemutaran ulang karya musik lintas platform dan ketika dibawakan oleh musisi lain di atas panggung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement