BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran, Pengusaha Bisa Hemat Rp 12,6 T

Rizky Alika
1 Mei 2020, 11:29
BPJamsostek merelaksasi iuran peserta selama pandemi corona.
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Seorang warga menjaga kios miliknya di Kampung Yokiwa, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (17/1/2020). BPJamsostek merelaksasi iuran peserta selama pandemi corona.

BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek memberikan keringanan iuran peserta terkait penanggulangan pandemi covid-19. Relaksasi iuran diberikan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Dengan begitu pemberi kerja atau pengusaha bisa menghemat biaya. 

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun," kata Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (1/5).

Agus menjelaskan relaksasi iurtan diberikan sesuai kesepakatan bersama pemerintah. Ia pun merinci iuran JKK dan JKM akan dipotong 90% sehingga pemberi kerja hanya membayar iuran 10% setiap bulan selama 3 bulan. Kebihakan ini berpeluang diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah.

(Baca: Pemerintah Resmi Batalkan Iuran Kenaikan BPJS Kesehatan Mulai 1 April)

Untuk JP iuran hanya dibayar sebesar 30% per bulan selama 3 bulan. Sedangkan, sisa 70% iuran dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Khusus iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...