Ferdian Paleka Dibully, Ini Hak-Hak Tersangka Selama Ditahan

Image title
11 Mei 2020, 10:59
Ferdian Palekadibully di dalam tahanan, ini hak tersangka selama masa penahanan.
ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Palekadibully di dalam tahanan, ini hak tersangka selama masa penahanan.

Ferdian Paleka, YouTuber pelaku prank atau jebakan bansos  corona berisi sampah untuk transpuan, mendapat perundungan  atau bully di dalam tahanan. Perundungan ini terjadi pada Jumat (8/5) malam. Video perundungan tersebar di media sosial sehari setelahnya.

Dalam video tersebut, Ferdian tampak dipaksa melakukan push up dan scout jump oleh seorang bersuara lelaki yang juga menjadi perekam. Ferdian menuruti saja melakukan seluruh gerakan itu sambal menghitung. Kepala remaja ini pun tampak botak, tak seperti sebelum ditahan yang masih berambut lebat.

Advertisement

Tak sampai di situ, Ferdian diminta mengakui kesalahan oleh si perekam. Ia pun mengikuti kalimat yang didiktekan si perekam. “Abdi jelema belegug kitu. Asa kumaha? Belegug pisan henteu? (saya orang bodoh. Jadi gimana? Bodoh, bodoh banget enggak?)”, kata Ferdian menirukan.

(Baca: Polisi Tangkap Pelaku Prank Bansos Sampah Ferdian paleka di Tol Merak)

Ferdian dalam video itu pun terlihat mendapat pukulan ke arah badan oleh tahanan lainnya. Setelah dipukul, ia disuruh melakukan push up lagi.

Video ini memantik perbincangan di kalangan warganet setelah tersebar. Sebagian menilai Ferdian layak mendapat perundungan itu. Sebagian lainnya menganggap tak layak dan menyebutnya sebagai bagian dari kelalaian polisi yang bertugas menjaga keamanan tersangka selama dalam tahanan. Sebab saat ini Ferdian masih berstatus tersangka dan berada di bawah tahanan kepolisian, bukan lembaga pemasyarakatan. Ia ditahan di Polrestabes Bandung.

Selain warganet, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga mengecam perundungan yang menimpa Ferdian. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan yang menimpa Ferdian telah merendahkan martabat manusia.

‘Seharusnya hak-hak Ferdian di dalam tahanan tetap dilindungi,” kata Beka, Sabtu (9/5).

(Baca: Google Hapus Konten Prank Sembako Sampah YouTuber Ferdian Paleka)

Hak-Hak Tersangka Selama Penahanan Menunggu Proses Hukum

Selama masa penahanan, tersangka memang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi penegak hukum. Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  PP Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Seorang tersangka menurut Pasal 114 KUHAP berhak menghubungi dan didampingi penasihat hukum. Ia pun berhak untuk segera diperiksa oleh penyidik setelah sehari ditahan, seperti tertuang dalam Pasal 122 KUHAP. Sementara dalam Pasal 60 jo. Pasal 61 KUHAP jis. Pasal 37 PP 58/1999 dikatakan seorang tersangka yang ditahan berhak menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 31 KUHAP seorang tersangka dalam tahanan berhak meminta atau mengajukan penangguhan penahanan. Ia pun berhak menghubungi dan mendapat perawatan dari dokter pribadinya sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (1) huruf (b) PP 58/1999. Sedangkan Pasal 62 ayat (1) KUHAP menyatakan seorang tersangka berhak mengirim dan menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement