Beda Protokol Penumpang di Soetta dan Bandara Hong Kong Saat Corona

Image title
15 Mei 2020, 13:50
Protokol Bandara Soetta tak seketat Bandara Internasional Hong Kong.
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Calon penumpang antre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Protokol Bandara Soetta tak seketat Bandara Internasional Hong Kong.

Antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta kemarin (14/5) pagi sempat membludak. Penyebabnya 13 rute penerbangan dibuka bersamaan pada pukul 04.00-05.00. Kejadian ini pun menjadi sorotan publik lantaran dianggap berpeluang meningkatkan penyebaran virus corona.

13 penerbangan tersebut terdiri dari 11 penerbangan Lion Air Groups dan 2 penerbangan Citilink. Seluruhnya dilakukan dalam waktu bersamaan.

Mengklarifikasi kejadian tersebut, Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga menyatakan pihaknya telah berupaya mengatur antrean calon penumpang yang membludak. Ia pun menyatakan antrean ini karena penumpang menunggu verivikasi dokumen di posko pemeriksaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Karena, selama masa pandemi ini penumpang wajib memenuhi syarat dokumen sebelum bisa melakukan perjalanan. Dokumen tersebut antara lain, tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan dokumen lain sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area dan penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” kata Febri.

(Baca: Terdampak Corona, Freeport Indonesia Ajukan Penundaan Proyek Smelter)

Terkait kasus ini pula, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan mendapat informasi maskapai yang diduga tidak menerapkan pembatasan penumpang. Permenhub Nomor 18 tahun 2020 membatasi jumlah penumpang paling banyak 50% dari kapasitas pesawat.

Kemenhub pun menginvesitigasi untuk mendapatkan fakta dan bukti terkait kejadian tersebut. Bagi maskapai yang terbukti melanggar aturan itu, sanksi tegas akan diberikan.

Terpisah, Lion Air Group mengakui kemarin telah memberangkatkan penumpang melebihi batas yang diperbolehkan Kemenhub. Manajemen maskapai berdalih hal itu dilakukan karena beberapa penumpang berkebutuhan mendesak meminta penjadwalan ulang perjalanan.

"Serta perjalanan grup dari keluarga atau rombongan yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan atau satu baris," kata kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (14/5).

(Baca: Bank BUMN Gencar Terbitkan Surat Utang Valas Untuk Perkuat Likuiditas)

Angkasa Pura Batasi Penerbangan di Soetta

PT Angkasa Pura II pada Senin (11/5) lalu sebenarnya telah mengeluarkan prosedur baru keberangkatan di Bandara Soetta untuk memenuhi kebutuhan penumpang berkebutuhan mendesak. Terdapat 7 langkah yang mesti dilakukan calon penumpang sebelum dapat melakukan penerbangan.

Pertama, titik layanan hanya terdapat di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Di setiap titik tersebut terdapat posko pemeriksaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua, penumpang wajib menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan sesuai peraturan yang berlaku. Ketiga, wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dan formulir penyelidikan epidemologi yang diberikan personel kantor kesehatan pelabuhan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...