Kontroversi Iuran BPJS Naik, Ini Elemen Masyarakat yang Menolak

Image title
15 Mei 2020, 15:31
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku mulai
ANTARA FOTO/Septianda Perdana/nz
Sejumlah warga mengantre di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/5/2020). Pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II dan Rp42.000 untuk kelas III.

Presiden Jokowi menaikkan tarif BPJS Kesehatan melaui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan di tengah pandemi virus corona. Kenaikan berlaku bagi peserta mandiri kelas I dan kelas II mulai 1 Juli 2020. Peraturan ini sekaligus menggugurkan kebijakan sebelumnya yang dikeluarkan pada 2019.

Rincian kenaikan iuran diatur dalam Pasal 34. Iuran peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu. Sementara untuk Januari-Maret tahun ini, iuran tetap sama dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 sebesar Rp 160 ribu untuk kelas I dan Rp 110 ribu untuk kelas II. Sedangkan pembayaran April-Juni peserta hanya perlu membayar Rp 80 ribu untuk kelas I dan Rp 51 ribu untuk kelas II.

Advertisement

Daftar iuran lengkapnya bisa dilihat dalam Databoks di bawah ini:

(Baca: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Berpotensi Tak Defisit Tahun Ini)

Terkait iuran yang telah dibayar peserta mandiri melebihi ketentuan di bulan Januari hingga Juni, BPJS Kesejatan akan memperhitungkan kelebihan dengan pembayaran bulan berikutnya.

Dalam Perpres disebutkan kenaikan tak berlaku bagi penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan, termasuk janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Namun kebijakan ini menuai polemik dari pelbagai elemen masyarakat. Mereka menilai kebijakan ini dikeluarkan di saat yang tak tepat. Karena, saat ini masyarakat sedang berada dalam keadaan sulit akibat pandemi corona dan justru membutuhkan bantuan, bukan kenaikan iuran. Berikut adalah elemen masyarakat yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

Komunitas Pasien Cuci Darah

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menjadi penggugat Perpres sebelumya di Mahkamah Agung (MA) menilai pemerintah telah sengaja melawan keputusan hukum.

“KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA,” kata Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Mahkamah Agung resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ini seiring dikabulkannya peninjauan kembali (judicial review) untuk membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah semula berkeinginan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri pada seluruh kelas layanan. Iuran peserta kelas III dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.

KPCDI pun berencana untuk menggugat kembali perpres terbaru yang dikeluarkan Jokowi ke MA. Mereka tengah berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun materi yang akan diujikan.

(Baca: Iuran BPJS Naik, DPR: Pemerintah Tak Peka Terhadap Kondisi Rakyat)

Partai Politik

Penolakan selanjutnya muncul dari partai politik. Partai Keadilan Sejahteran (PKS) meminta pemerintah mencabut Perpres terbaru karena tidak peka dengan situasi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh politikus PKS yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ansory Siregar.

“Pemerintah benar-benar tidak punya empati ke masyarakat,” kata Ansory melalui keterangan pers, Rabu (13/5).

Pandangan sama juga disampaikan Wasekjen Partai Demokrat Irwan. Menurutnya, “pemerintah menjadikan rakyat ambyar dengan kebijakan ini.” Sementara pengurus teras PAN Saleh Partaonan Daulay menilaikeputusan ini meunjukkan pemerintah mengkhianati keinginan masyarakat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Rizky Alika, Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement