Sejarah Penerapan 8 Jam Kerja dan Aturannya Saat Normal Baru

Image title
15 Juni 2020, 16:14
Sejumlah pekerja menggunakan pelindung wajah berjalan keluar dari Stasiun KRL Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah membuat protokol selama normal baru agar tetap mengakomodasi penerapan 8 jam kerja yang telah berjalan seabad. Dibagi ke d
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah pekerja menggunakan pelindung wajah berjalan keluar dari Stasiun KRL Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah membuat protokol selama normal baru agar tetap mengakomodasi penerapan 8 jam kerja yang telah berjalan seabad. Dibagi ke dalam dua sif.

Aktivitas perkantoran di DKI Jakarta telah dimulai pada Senin (8/6) lalu sesuai dengan penerapan PSBB transisi fase I menuju era kenormalan baru atau new normal. Para pekerja pun kini kembali bekerja di kantor selama delapan jam sehari seperti sebelum pandemi virus corona.

Waktu kerja delapan jam sehari adalah buah dari perjuangan buruh pada abad ke-19 lalu. Merujuk situs organisasi Pekerja Industri Sedunia (IWW), pada 1860-an buruh di Amerika Serikat (AS) yang biasa bekerja 10 hingga 16 jam sehari mulai mencuatkan ide pemangkasan jam kerja. Tuntutan delapan jam kerja sehari pun dideklarasikan pertama kali pada 1884.

Deklarasi ini menggerakkan semangat serikat buruh di AS menuntut pemerintah melegalkan aturan 8 jam kerja dalam sehari. Pada 1 Mei 1866 aksi besar pun terjadi. Lebih dari 300 ribu buruh yang berasal dari 13 ribu perusahaan di seluruh AS turun ke jalan medukung deklarasi tersebut dan menjadi mulai pelaksanaan 8 jam kerja, meskipun belum resmi. Aksi ini dikenal sebagai May Day yang kelak diperingati sebagai hari buruh sedunia.

Semangat para buruh di AS kemudian menjalar ke seluruh dunia. Buruh lain turut menuntut kerja 8 jam sehari, termasuk di Eropa. Perjuangan para buruh AS akhirnya mendapat sambutan dari pemerintah pada 1940. Kongres AS pada 24 Oktober 1940 meloloskan Fair Labor Standard Acts yang meresmikan 8 jam kerja sehari dengan maksimal 40 jam seminggu atau 5 hari kerja.

Di Indonesia, aturan 8 jam kerja sehari dan maksimal 40 jam seminggu baru diadopsi secara resmi pada 2003 melalui UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyedia kerja atau pengusaha wajib menaati batas maksimal jam kerja tersebut. Jika lebih dari 40 jam, maka sisanya dihitung sebagai jam lembur dan mendapat kompensasi tambahan di luar gaji pokok.

(Baca: May Day di Tengah Pandemi, Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional)

Aturan Saat Normal Baru

Di era kenormalan baru ini, pemerintah pun tak mengubah peraturan tersebut. Namun, Satgas Covid-19 bentukan pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek untuk mengatur pelaksanaannya sesuai protokol kesehatan.

Surat Edaran tersebut diumumkan Juru Bicara Satgas Covid-19, Achmad Yurianto, kemarin (14/5). Salah satu poinnya adalah jam kerja dibagi ke dalam dua sif dengan jeda di antara keduanya selama tiga jam. Sif pertama masuk antara pukul 07.00-07.30 WIB dan pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Lalu, sif kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di transportasi publik,” kata Yuri.

(Baca: Sejarah Penentuan Tahun Ajaran Baru dan Polemiknya di Era Normal Baru)

Akan tetapi, seperti termaktub dalam poin nomor dua beleid tersebut, pengaturan tersebut dikecualikan untuk jenis dan sifat pekerjaan yang mesti dijalankan secara terus menerus. Selain itu, jumlah pekerja yang bekerja dalam setiap sif diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50.

Protokol lain yang harus dijalankan pemberi kerja adalah tetap mengoptimalkan penerapan bekerja dari rumah atau work from home dan keselamatan bagi kelompok rentan. Begitupun harus menyusun dan menerapkan pengaturan teknis operasional jam kerja serta sarana transportasi dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...