Rangkap Jabatan dan Gaji Komisaris BUMN yang Menabrak Sejumlah Aturan

Image title
29 Juni 2020, 14:14
=Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan). Rangkap jabatan dan gaji komisaris BUMN berpotensi melanggar UU ASN sampai UU Bebas KKN.
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan). Rangkap jabatan dan gaji komisaris BUMN berpotensi melanggar UU ASN sampai UU Bebas KKN.

Rangkap jabatan masih terjadi di tubuh Badan Usama Milik Negara (BUMN). Ombudsman RI mengungkap 397 komisaris merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah kementerian, anggota TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Temuan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dari hasil verifikasi terhadap Kementerian BUMN pada 2019. Ia mengatakan para komisaris tersebut paling banyak berasal dari unsur ASN kementerian, yakni 254 orang atu setara 64% dari total yang merangkap jabatan. Disusul lembaga pemerintah non-kementerian (112 orang), dan akademisi perguruan tinggi (31 orang).

Kementerian BUMN menyumbang paling banyak ASN menduduki komisaris BUMN, yakni 55 orang. Di peringkat kedua adalah Kementerian Keuangan dengan 42 orang, lalu Kementerian PUPR dan Kemenhub masing-masing 17 orang, Kemensesneg 16 orang, dan Kementerian Koordinator Perekonomian 13 orang. Selanjutnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan masing-masing 9 orang, Kementerian PAN-RB 8 orang, dan akumulasi kementerian lain sejumlah 68 orang.

Sementara dari unsur lembaga non-kementerian, anggota TNI paling banyak merangkap komisaris BUMN dengan 27 orang. Disusul anggota Polri sebanyak 13 orang, Kejaksaan 12 orang, Pemda 11 orang, BIN dan BPKP masing-masing 10 orang, Kantor Presiden, Wakil Presiden, dan KSP 6 orang, BPK 4 orang, serta akumulasi lembaga lain sebanyak 19 orang.

Dari unsur akademisi, Universitas Indonesia menyumbang terbanyak dengan 9 orang. Disusul Universitas Gadjah Mada dengan 5 orang, Universitas Hasanudin, Institut Teknologi Sepuluh November, dan Universitas Padjajaran masing-masing 2 orang, serta akumulasi perguruan tinggi lain sebanyak 11 orang.

“Apakah kita mau berargumen bisa menjaga etika, sampai lembaga pengawas pun harus rangkap jabatan jadi komisaris,” kata Alamsyah dalam pemaparannya secara daring, Minggu (28/6). Lembaga pengawas yang dimaksud adalah BPK.

(Baca: ASN, TNI, Polri Aktif Jadi Komisaris BUMN, Ombudsman Surati Presiden)

Alamsyah menyatakan rangkap jabatan juga terjadi di anak usaha BUMN. Sebanyak 167 komisaris terungkap rangkap jabatan. ASN Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN menjadi juaranya dengan masing-masing 25 orang, lalu Kemenhub dengan 14 orang, dan TNI/Polri 12 orang.

Alamsyah menyatakan, para komisaris tersebut mayoritas berada di BUMN dan anak usahanya yang kurang menguntungkan dan cenderung merugi. Meskipun begitu tetap saja kondisi ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan.

Misalnya, kata Alamsyah, potensi seorang ASN di Kementerian PUPR yang menjabat pula sebagai komisaris di BUMN karya. Menurutnya proyek pembangunan bisa dengan mudah dimenangi oleh BUMN tempat ASN tersebut menjabat komisaris.

Selain konflik kepentingan, Alamsyah menyebut para komisaris yang merangkap tersebut juga mendapatkan gaji dobel. Hal ini menurutnya bisa berdampak buruk kepada kepercayaan publik terhadap BUMN. Publik akan cenderung melihat perusahaan-perusahaan pelat merah sebagai tempat untuk mencari uang lebih.

Alamsyah pun menyebut praktik gaji dobel ini bisa berakibat kepada pemborosan uang negara. Alasannya karena orang-orang yang merangkap jabatan seluruhnya digaji menggunakan uang APBN. Maka, ia akan menyampaikan kepada pemerintah agar memperbaiki hal ini ke depannya.

“Pemerintah pura-pura tidak tahu. Ini juga rangkap penghasilan. Dibiarkan terus konflik kepentingan makin besar, pelan-pelan meluas,” kata dia.

Politikus Golkar Ali Mochtar Ngabalin yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden dan merangkap sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (AP I) pernah mengakui mendapat gaji dobel. Pengakuan ini disampaikannya pada Januari lalu, meskipun enggan menyebutkan besarannya.

“Kalau sampai sekarang itu, kita (saya) tidak pernah terimas cash itu uang, saya juga tidak pernah konfirmasi sama istri,” kata dia melansir CNNIndonesia.

(Baca: Ombudsman Ungkap 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, ASN Hingga TNI)

Aturan-Aturan yang Dilanggar

Alamsyah menyatakan praktik rangkap jabatan melanggar sejumlah aturan. Pertama adalah Pasal 17 huruf (a) UU 25 tahun 2009 tentnag Pelayanan Publik. Dikatakan di situ pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Kedua, UU TNI Nomor 34 tahun 2004 Pasal 47 ayat (1) yang menyatakan prajurit tentara hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas aktif keprajuritan. Sedangkan, menurut Alamsyah, temuannya menunjukkan mayoritas TNI yang menjabat komisaris BUMN masih aktif.

Ketiga, UU Polri Nomor 2 tahun 2002 Pasal 28 ayat (3) juga melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum masa pensiun atau mengundurkan diri. Temuan Ombudsman RI pun menyatakan mayoritas polisi yang menjadi komisaris BUMN masih aktif.

Keempat, secara jelas UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 Pasal 33 huruf (b) jo Pasal 45 PP Nomor 45 tahun 2005 juga melarang anggota komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Dan kelima, Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015 menyatakan komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formil, materiil, dan lainnya yang salah satunya adalah bukan pengurus partai politik.

“Ini ada juga dari unsur partai politik,” kata Alamsyah.

(Baca: Sri Mulyani Akui Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...