Jejak Kasus Korupsi Imam Nahrawi Sampai Divonis 7 Tahun Penjara

Image title
30 Juni 2020, 12:17
Ilustrasi persidangan Imam Nahrawi. Perjalanan kasus korupsi Imam Nahrawi lebih kurang dua tahun. Kini ia divonis 7 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Ilustrasi persidangan Imam Nahrawi. Perjalanan kasus korupsi Imam Nahrawi lebih kurang dua tahun. Kini ia divonis 7 tahun penjara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara atas kasus suap pengurusan proposal dan gratifikasi terkait dana hibah KONI. Vonis ini mengakhiri perjalanan kasusnya selama lebih kurang dua tahun

“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Senin (29/6).

Vonis ini dijatuhkan karena Nahrawi terbukti melanggar Pasal 12 hurur a juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Baca: Divonis Bersalah, Imam Nahrawi Wajib Ganti Rugi Uang Negara Rp 18 M)

Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy guna mempercepat proses persetujuan dana hibah dari Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018. Selain itu, Nahrawi disebut Majelis Hakim terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.  

Namun, vonis yang diterima Nahrawi lebih ringan dari tuntuan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Rosmina juga memvonis Nahrawi dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak masa hukuman pokok selesai berjalan. Nahrawi juga wajib membayar ganti rugi kepada negara sebanyak Rp 18.154.230.882 dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan tetap. Jika Nahrawi tidak membayarnya maka harta bendanya bisa disita dan dilelang sebagai penutup uang pengganti.  

Rosmina dalam persidangan menyatakan, hal yang meringankan Nahrawi adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus sebagai kepala keluarga dan bertanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan adalah dianggap tak bekerja sama dalam memberantas korupsi dengan tak mengakui kesalahannya.

(Baca: 5 Fakta di Balik Kasus Korupsi Imam Nahrawi)

Menanggapi putusan ini, Nahrawi bersumpah dengan menyebut nama Tuhan tak menerima suap senilai Rp 11,5 miliar. Ia pun justru meminta pengusutan kasus ini dilanjutkan. “Kami mohon Yang Mulia ini tidka dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar ke akar-akarnya,” kata Nahrawi dalam persidangan.

Terkait banding, Nahrawi menyatakan masih memikirkannya. Ia lanjut menyatakan, “kami maafkan JPU, Pimpinan KPK, penyidik, penyelidik, kami tidak akan pernah lupakan apa yang terjadi. Terima kasih Yang Mulia, kami nyatakan pikir-pikir, agar Rp 11,5 miliar dana KONI ini bisa kita bongkar sama-sama.”

Riwayat Kasus Imam Nahrawi

Kasus yang menjerat Nahrawi bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT oleh komisi anti rasuah pada 18 Desember 2018. Sembillan orang yang terdiri dari pejabat Kemenpora dan pengurus KONI diringkus. Lima orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang tersebut yakni, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI Johnny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf di Kemenpora Eko Triyanto.

Sehari setelah OTT, Nahrawi menggelar konferensi pers dan menyatakan terpukul dengan korupsi yang membelit Kemenpora. “Sunggu saya dan tentu kami semua prihatin, terkejut, kecewa atas kejadian yang menimpa semalam Deputi IV dan Staf Kedeputian,” katanya.

Lima hari setelah konferensi pers tersebut, Nahrawi dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan selama lebih kurang lima jam. Kepada penyidik KPK ia menjelaskan mengenai prosedur pengajuan proposal dana hibah KONI.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...