Catatan Merah PPDB DKI Jakarta 2020 dan Bantuan Sekolah Swasta

Image title
21 Juli 2020, 19:39
Ilustrasi. Proses PPDB DKI Jakarta 2020 diwarnai sejumlah masalah. Pemprov DKI Jakarta pun memberi bantuan sekolah swasta untuk menyelesaikannya.
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.
Ilustrasi. Proses PPDB DKI Jakarta 2020 diwarnai sejumlah masalah. Pemprov DKI Jakarta pun memberi bantuan sekolah swasta untuk menyelesaikannya.

Kisruh Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 telah melewati fase akhir. Selain diwarnai beragam masalah, proses ini juga meninggalkan ribuan kursi kosong di sekolah negeri. Kursi kosong ini merupakan salah satu buntut dari proses PPDB DKI 2020 yang tidak berjalan mulus.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut, ada 7758 kursi kosong di sejumlah sekolah negeri. Sebanyak 6.666 kursi kosong tersedia di jenjang Sekolah Dasar (SD), 622 kursi di tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan 225 kursi di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Disdik pun menggelar tes untuk mengisi ribuan kursi kosong di sekolah negeri (14/07).

“Terkait kursi kosong, seperti sekarang mutasi sedang berlangsung dan kami memakai tes secara terbuka untuk disiarkan ke masyarakat,” Jelas Nahdiana dalam rapat bersama komisi E DPRD Jakarta (14/07).

Sebelum berakhir dengan kekosongan bangku, PPDB Jakarta berjalan tidak mulus. Salah satu masalah yang timbul adalah perkara kriteria usia yang tertuang dalam Surat aturan hukum PPDB Jakarta dimuat dalam Surat Keputusan Kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun ajaran 2020/2021.

Menilik baleid yang ditandatangi pada 11 Mei lalu, jumlah calon peseta didik naru yang mendaftar jalur zonasi dan afirmasi seharusnya melebih daya tampung keseluruhan sekolah negeri. Hal itu yang mendorong Disdik melakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Aturan ini dikeluhkan orang tua yang anaknya memiliki nilai prestasi tinggi dan jarak rumah ke sekolah yang dekat. Gelombang protes pun sempat terjadi di depan Gedung Balaikota Jakarta, selasa (23/06).

“Kalau berdasarkan umur, kalah anak saya yang mau masuk SMA dengan pendaftar lain yang usianya 20 tahun,” Terang Tita, koordinator orang tua murid kepada Antara (23/06).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta lalu membuka PPDB jalur zonasi bina rukun warga (RW) sebagai respon atas gelombang protes orang tua terkait kriteria usia. Melalui jalur zonasi RW, calon peserta didik bisa memilih satu sekolah sesuai dengan RW domisilinya.

Meski begitu, jalur zonasi RW tidak cukup menyerap calon peserta didik yang gagal pada PPDB zonasi dan afirmasi. Menurut Pengamat Pendidikan dari Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Andreas, pembukaan jalur baru ini tidak solutif karena lingkup area RW yang terlalu sempit.

 "Apakah itu [jalur zonasi bina RW] menyelesaikan masalah? Nggak. Karena banyak orang tinggi di samping, belakang sekolah tapi RW-nya sudah beda," kata Andreas Selasa (7/7), melansir CNNIndonesia.com.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...