Bahaya Membuka Sekolah di Zona Kuning & Masalah Pendidikan Saat Corona

Image title
28 Juli 2020, 19:38
Ilustrasi. Rencana pemerintah membuka sekolah di zona kuning dinilai memiliki risiko kesehatan tinggi.
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Ilustrasi. Rencana pemerintah membuka sekolah di zona kuning dinilai memiliki risiko kesehatan tinggi.


Pemerintah Indonesia berencana membuka sekolah atau melaksanakan pembelajaran secara tatap muka di daerah berstatus zona kuning secara terbatatas. Namun, pengamat pendidikan meniali kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah.

Rencana pemerintah ini disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. Ia pun menyatakan sekolah di zona kuning harus memenuhi syarat prakondisi sebelum melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Advertisement

Prakondisi tersebut adalah mempertimbangkan jumlah kasus di sekitar sekolah, melakukan simulasi, dan mengukur waktu yang tepat untuk pembukaan sekolah. Pembukaan bisa dilakukan bila daerah tersebut dapat menjaga laju peningkatan kasus covid-19.

“Maka akan kami pertimbangkan untuk dibuka,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Senin (27/7).

Hal senada juga disampaikan Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim. Menurutnya Kemendikbud saat ini tengah mengkaji kemungkinan sekolah di luar zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Kajian ini dilakukan agar ketika sekolah benar dibuka risiko kesehatannya kecil.

“Memang kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan, namum kami juga harus menjaga proses belajar tidak boleh tertinggal,” katanya, Selasa (28/7) melansir Antara.

Pengamat Pendidikan Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema menilai rencana ini memiliki risiko kesehatan yang tinggi dan bisa mendatangkan banyak masalah. “Ini bukan masalah sepele, ini masalah hidup matinya manusia,” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (28/07).

Risiko kesehatan yang besar, menurut Koesoema, lantaran proses penularan di sekolah sangat mudah terjadi. Terlebih, pembukaan sekolah di daerah zona kuning yang memiliki beberapa kasus penularan lokal dan masih banyak sekolah yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemendikbud mencatat terdapat 79 kabupaten/kota yang melanggar ketentuan pembukaan sekolah. Rinciannya pelanggaran berasal dari 18 kabupaten/kota di zona hijau yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Sisanya adalah daerah berstatus bukan zona hijau yang nekat membuka sekolah meskipun belum diizinkan, yakni: 39 kabupaten/kota berstatus zona kuning; 20 kabupaten/kota di zona oranye; dan 2 kabupaten/kota di zona merah.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini pun meminta pemda meninjau kembali aspek-aspek lainnya sebelum membuka sekolah. Salah duanya adalah kesiapan transportasi umum yang aman dan pengujian corona yang sudah massif. Kedua aspek menurutnya punya peranan penting untuk mencegah kasus tanpa gejala berkeliaran.

“Kalau merasa trasportasi umum belum aman dan tes yang masih sedikit menurut saya akan semakin berisiko ketika sekolah dibuka. Jadi pemda masih bisa menolak membuka sekolah meski status daerahnya sudah kuning,” kata Koesoema.

Halaman:
Reporter: Antara, Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement