Riwayat Buron Joko Tjandra Sebelum Tertangkap di Malaysia

Image title
31 Juli 2020, 10:56
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Pelarian tersangka kasus korupsi Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra berakhir tadi malam, Kamis (30/7). Ia ditangkap di Malaysia berkat kerja sama antara Polri dan Kepolisian Diraja Negeri Jiran.

Pesawat yang membawa rombongan penjemput Joko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdana Kusumah sekitar pukul 22.40 WIB. Joko terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat. Ia pun langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kabareskrim Polro Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penangkapan ini terjadi setelah Kapolri memerintahkan pembentukan tim khusus yang secara intensif mencari keberadaan Joko. Dari pencarian ini, tim khusus mendapat informasi Joko berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Listyo menyatakan, Polri menindaklanjuti informasi tersebut dengan bekerja sama dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Kerja sama seperti ini menurutnya pun telah sering terjalin di antara kedua institusi.

“Bapak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan upaya pencarian. Dan alhamdulillah tadi siang kami mendaptkan informasi bahwa yang bersangkutan atau target bisa kami ketahui,” kata Listyo melansir Kompas TV.

Joko memang telah membuat penegak hukum kewalahan menangkapnya setelah kabur pada 2009. Meskipun telah melibatkan Interpol, tapi Kejaksaan Agung RI dan Polri tetap tak bisa mengendus keberadaannya. Hingga pada 8 Juni 2020 ia diketahui berada di Indonesia untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Kabar kemunculan Joko ini pun menghangatkan lagi kasusnya sekaligus menciptakan keganjilan. Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Juni mengaku heran Joko bisa masuk ke Indonesia. Padahal menurutnya, seorang yang dicekal secara imigrasi tak bisa masuk lagi ketika telah kabur ke luar negeri.

Terkait hal ini, tiga anggota Polri diduga terlibat kasus masuknya Joko ke Indonesia. Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun langsung menonaktifkan ketiganya.

Licinnya Joko Tjandra Sebagai Buron

Kasus Joko terkait pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999. Ia membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan pituang Bank Bali pada tiga bank, yakni Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun.

Namun, dana yang bisa dicairkan perusahaan Joko setelah diverifikasi Badan penyehatan Nasional (BPPN) hanya sebesar Rp 904 miliar dari nilai transaksi Rp 1,27 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia. Pencairan ini pun memlibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran.

Pada tahun sama, Kejaksaan Agung mengendus kasus ini setelah muncul dugaan suap di balik pencairan dana tersebut. Kasus pun diproses di PN Jakarta Selatan. Namun, pada 28 Agustus 2000, Majelis Hakim menyatakan Joko bebas dari segala tuntutan atau onslag.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...